Viral Wanita Ini Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candra Bisa Kena Pasal Berlapis, Begini Penjelasannya

Atas kasus tersebut, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi serta beberapa orang lainnya telah menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hairul Alwan
Rabu, 07 September 2022 | 15:43 WIB
Viral Wanita Ini Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candra Bisa Kena Pasal Berlapis, Begini Penjelasannya
Tangkapan layar video viral wanita ini menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam dikenakan Pasal berlapis atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. [TikTok]

SuaraBanten.id - Kasus pembunuhan Brigadir J yang masih menyimpan teka-teki dan belum tuntas hingga kini terus menyita perhatian publik. Atas kasus tersebut, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi serta beberapa orang lainnya telah menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo memberikan keterangan bila ia melakukan hal tersebut lantaran Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya Putri Candrawati. Namun, dugaan tersebut belum terbukti hingga saat ini seperti yang diungkapkan wanita di sebuah video yang diunggah akun TikTok @estherlubis.

"Kalau temen-temen lihat berita yang ada di Ku*****n (salah satu media nasional) itu dikatakan bahwa dari berita acara pemeriksaan Ferdy Sambo, Putri itu diperkosa hingga dibanting Yoshua di Magelang, ini tanggal 22 Agustus," kata wanita dalam video viral itu.

Dalam video yang viral di TikTok itu, Wanita tersebut juga menyinggung soal dugaan pelecehan seksual kembali dibawa-bawa dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Hanung Bramantyo Batal Bikin Film Munir Usai Ditelepon Pensiunan Tentara, Singgung Tragedi Duren Tiga

"Dibawa lagi nih soal pelecehan seksualnya ya temen-temen. Lalu gak sampai di situ, bu Putri itu mengaku diancam oleh Brigadir J ya, jadi bisa dibilang disini Brigadir J yang merupakan bawahannya dari Ferdy Sambo dan istrinya mengancam bu Putri, ini dari cerita mereka," ungkapnya.

Ia pun kemudian menjabarkan beberapa keterangan yang ada, dan salah satunya adalah bila benar kekerasan seksual dilakukan oleh Brigadir J maka berarti kasus itu selesai karena pelaku telah meninggal.

Namun adanya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut tetap harus berjalan. Sesuai dengan pengakuan dari Ferdy Sambo, Bharada E dan tersangka lainnya.

"Kita bikin dua kemungkinan, kemungkinan pertama cerita kita percaya Brigadir J benar-benar melakukan tindak pidana kekerasan seksual, ceritanya loh ya. Tarolah Brigadir J ini memang melecehkan bu Putri tapi Brigadir J nya udah gak ada, udah meninggal. Kalau kata Hotman Paris ketika kasus kekerasan seksual dilimpahkan untuk seseorang tapi yang diduga melakukannya udah gak ada ya berarti kasus itu selesai," paparnya.

Namun, wanita itu kembali memastikan pembunuhan berenananya tetap ada dan tetap terjadi. Ia pun melontarkan pertanyaan, jika mamang benar Brigadir J melakukan peleehan seksual apakah dibenarkan membunuhnya.

Baca Juga:Ramai Lagi Momen Ferdy Sambo Bentak Ojol Saat Amankan Demo, Muncul Sekilas di Video Lawas Krishna Murti

"Tapi temen-temen harus lihat kalau pembunuhannya ini tetap terjadi, pembunuhan berencana nya itu tetep ada. Brigadir J memang mati dibunuh dan apakah diperbolehkan gitu, ini kalau kita percaya ya, Brigadir J melecehkan gue secara seksual dan oke gapapa gue berencana membunuh dia, apakah itu suatu hal yang bisa dibenarkan ? Tentu saja tidak, itu beda pidananya temen-temen" imbuh wanita itu menjelaskan.

Wanita tersebut bahkan mengungkapkan bila kekerasan seksual tersebut tidak benar terjadi, berarti Ferdy Sambo dan pelaku lain bisa dikenai dengan pasal berlapis atas pembunuhan berencana dan fitnah.

"Oke sekarang kemungkinan kedua, kita gak percaya sama sekali kalau Brigadir J melecehkan bu Putri jadi semua yang disampaikan itu kita belum percaya karena belum ada bukti," katanya.

"Hal tersebut bisa dikenakan kepada Irjen FS atau tersangka lainnya pasal berlapis apabila ada fitnahan, terus juga udah pembunuhan berencana udah pasti iya terus juncto pasal lain kan 338 terus 55 KUHP dan lain sebagainya," tutur wanita tersebut.

"Dan juga skenario awal yang menipu publik, ini posisinya kita sama sekali gak percaya Brigadir J adalah orang yang melakukan pelecehan seksual. Tapi di sini dia tetep jadi korban karena dia dibunuh, dia meninggal karena diungang-undang kita gak ada satu pasal pun yang membenarkan pembunuhan," timpalnya kembali.

Unggahan video viral tersebut ramai direspon warganet dengan beragam komentar. Banyak yang menganggap kasus tersebut tak kunjung usai, ada juga yang menganggapnya CCTV dan hasil Visul adalah kunci penyelesaian masalah.

"ini udah episode brapa kk?," kata @Qu****ha. "btw bu pc udh visum?," imbuh @hi****ty. "mau sampek mana sih kasus ini," kata akun @c****d.

"Makin kesini makin kesana ga si, tapi perhatiin deh. PC ini laris banget ga si udah sm KM trs sm brigadir J wkwkwk luar biasa," ungkap @E****e.

"yg ptg mn cctv? dan VISUM ? mungkinkah rmh seorang jendral tdk ada cctv? (emot tertawa 5x) tertawa negara mendengar dan mrngikuti," timpal @us****77.

Kontributor : Mira puspito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak