Terbukti Suap Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Hari Ini Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Berdasarkan Keputusan Kemenkumham Nomor: PAS-1392.PK.05.09 TAHUN 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Atut bebas pada 08 Juli 2025 dan 1 tahun masa percobaan

Andi Ahmad S
Selasa, 06 September 2022 | 13:41 WIB
Terbukti Suap Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Hari Ini Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas.

SuaraBanten.id - Kabar mengejutkan dari wilayah Banten, yakni Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Tangerang hari ini.

Informasi itu dibenarkan Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti, bahwa Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dengan mengikuti program yang ada.

“Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” kata Yekti kepada awak media, Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan Keputusan Kemenkumham Nomor: PAS-1392.PK.05.09 TAHUN 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Atut bebas pada 08 Juli 2025 dan 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Terpidana Kasus Suap Alkes, Ratu Atut Hirup Udara Bebas

Atut yang seharusnya bebas pada 8 Juli 2025 harus menjalani kurang lebih 1 tahun proses integrasi atau masa percobaan sebelum bebas atas hukuman yang dijalaninya.

Perlu diketahui Atut dihukum karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Mantan Gubernur Banten itu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Proses hukum berlanjut hingga kasasi. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara suap Pilkada Lebak tahun 2013 untuk calon Bupati Lebak dari Partai Golkar, Amir Hamzah.

Dalam kasus lain yakni pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Atut juga dihukum 5 tahun dan 6 bulan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga:Pj Gubernur Banten Dukung Kejati Proses Hukum Dugaan Korupsi Hingga Negara Dirugikan Rp 186 Milyar

Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Adik Ratu, Tubagus Chaeri Wardana, divonis 1 tahun penjara juga atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak