SuaraBanten.id - Pasca keluarnya pencekalan atas istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta alias Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Banten telah menerima surat permintaan penekalan ke luar negeri dari Bareskrim Polri.
"Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Candrawathi dicekal) sejak 23 Agustus," ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis (1/9/2022) kemarin.
Kata Habiburrahman, pencekkalan Putri Candrawathi dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Polri. Kata dia, selama Putri Candrawathi dicekal pihaknya akan memastikan istri Ferdy Sambo tidak akan dapat berpegian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.
"Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri," katanya.
Baca Juga:Kasus Brigadir J belum Usai, Keluarga Tak Terima Atas Tindakan Ini
Dengan pencekalan itu, artinya Putri Candrawathi jika melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian.
"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang," ujarnya.
Lebih lanju, ia menegaskan mereka akan bertindak secara tegas dan menindak lanjuti apabila nanti Putri Chandrawathi memaksa untuk berpergian.
"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tutup dia.