Dirtipidum Buka Suara soal Pengusiran Pengacara Brigadir J: Reka Ulang untuk Kepentingan Penyidikan

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri.

Hairul Alwan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:57 WIB
Dirtipidum Buka Suara soal Pengusiran Pengacara Brigadir J: Reka Ulang untuk Kepentingan Penyidikan
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraBanten.id - Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi akhirnya buka suara terkait pernyataan Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku diusir saat menghadiri Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Andi menegaskan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi kepada awak media.

Kata Andi, hal tersebut ia ungkap untuk menanggapi pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi.

Baca Juga:Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Pembunuh Brigadir J

Kamaruddin tidak diperbolehkan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Andi pun menegaskan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya.

Ia pun menjelaskan, pihak kepolisian tidak ada ketentuan atau kewajiban untuk mengizinkan pihak lain, termasuk pihak kuasa hukum korban, masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

"Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," papar Andi.

Baca Juga:Penampilan Irjen Ferdy Sambo Perdana Pakai Baju Tahanan Ramai Dikomentari, Publik: Auranya Horor

Sebelumnya diberitakan, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan pelaksanaan rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga lantaran tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata Kamaruddin, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin mengaku dirinya datang ke TKP setelah pidato Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dalam pidatonya tersebut, lanjut Kamaruddin, Kapolri akan menggelar rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ungkap Kamaruddin.

Saat itu, Kamaruddin pun mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.

Menurut Kamaruddin, selaku pengacara korban dirinya mempunyai hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.

"Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," ujar Kamaruddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini