"Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," ujar Kamaruddin.
Dirtipidum Buka Suara soal Pengusiran Pengacara Brigadir J: Reka Ulang untuk Kepentingan Penyidikan
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri.
Hairul Alwan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:57 WIB
BERITA TERKAIT
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
27 Oktober 2025 | 14:20 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini