Wali Kota Serang Klaim Kerjasama soal Sampah Tangsel Tak Perlu Izin Pemprov Banten

"Saya ingin tanya, itu TPAS punya provinsi atau kota (Kota Serang)? Kalau kota, tidak perlu izin dari provinsi, izinnya dari kita," kata Wali Kota Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:04 WIB
Wali Kota Serang Klaim Kerjasama soal Sampah Tangsel Tak Perlu Izin Pemprov Banten
Wali Kota Serang Syafrudin memberi keterangan kepada awak media terkait pungli di Kota Serang. [Anwar/Suara.com]

SuaraBanten.id - Wali Kota Serang Syafrudin mengklaim Kerja sama Pemkot Serang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir atau TPSA Cilowong, Kota Serang, Banten tidak harus memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Saya ingin tanya, itu TPAS punya provinsi atau kota (Kota Serang)? Kalau kota, tidak perlu izin dari provinsi, izinnya dari kita," kata Wali Kota Serang saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Syafrudin mengatakan, kewajiban Pemkot Serang hanya memberikan pemberitahun terkait adanya pengelolaan sampah lintas daera, tapi bukan meminta izin.

“Hanya pemberitahuan saja. Kita sudah sampaikan. Memang saat ini pemberitahuan kepada pak WH (Wahidin Halim), Kalau sekarang kan, PJ (Penjabat)," katanya.

Baca Juga:Dalami Kasus Peredaran Ganja di Serang, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare

Terpisah, Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, kerja sama pengelolaan sampah yang dilakukan bersama Pemkot Tangsel berdasarkan PP 28 Tahun 2018 Tentang Kerja sama Daerah.

“Dimana kerja sama antar daerah tidak ada satu pasal pun harus seizin Pemprov Banten,” tuturnya.

Selain itu, dasar aturan lainnya yang digunakan dalam kerja sama yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, pengelolaan sampah berdasarkan kajian atau analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Jadi, kerja sama pengelolaan sampah yang kami lakukan berdasarkan kajian, dan LH Kota Serang memiliki kajian itu,” terangnya.

Peran Pemprov Banten dalam kerja sama pengelolaan sampah. Tertuang, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Persampahan. Dimana, dalam pasal 8, Provinsi dalam kerja sama antar pemerintah daerah hanya bersifat fasilitasi.

Baca Juga:Tak Hanya Pukul 8 Siswa SD di Cilegon, Oknum Polisi Polda Banten Berpangkat AKBP Ancam Penjarakan Korban

“Adapun Amdal diusulkan ke Pemprov Banten dan itu telah diusulkan dari awal Tahun 2022. Ada juga Andalalin kepada Dinas Perhubungan Provinsi Banten itu juga telah ditempuh,” ujarnya.

Kontributor : Anwar Kusno

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak