SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada ratusan aparatur sipil negara (ASN), Polisi, TNI hingga penyelenggara Pemilu yang namaya dicatut oleh partai politik di Provinsi Banten. Ratusan pejabat negara yang namanya dicatut itu melapor ke Bawaslu Banten.
"Ini kan laporan ke Bawaslu nama tersebut dicatut dengan mendownload aplikasi ada. Semua Bawaslu kabupaten/kota buka posko pengaduan pada hari hari libur," kata Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari, Kamis (25/8/2022).
Nuryati menyampaikan jumlah yang namanya dicatut partai untuk kategori ASN sebanyak 123 orang, Polri 7 orang, TNI 5 orang, Kades 5 orang, masyarakat 4 orang, anggota Bawaslu 2 orang dan pekerjaan lainnya 1 orang. Total ada sebanyak 147 orang se-Banten yang namanya dicatut partai politik.
"Pengawasan verifikasi menyisir orang terlibat politik keanggotaannya titik rawan pada verifikasi anggota parpol," katanya.
Baca Juga:Penadah Motor Hasil Rampasan 2 Oknum Polisi di Banjarbaru Ditangkap, Ini Tampangnya
Dia pun mengatakan sebanyak 23 ASN Pemkot Serang yang terdaftar sebagai kader partai yang ditemukan KPU Banten pada saat verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 itu dicatut.
"Sementara ini pencatutan, maka yang dilakukan bawaslu memberikan saran ke KPU perbaikan," katanya.
Oleh karenanya, lanjut Nuryati, pihaknya telah merekomendasikan KPU untuk mencoret nama-nama penyelenggara negara yang dicatut oleh partai politik tersebut.
"Iya dong pasti TMS karena tidak memenuhi syarat mereka kan dilarang berdasarkan UU," pungkasnya.
Kontributor : Anwar Kusno