KPU Temukan 23 ASN di Serang Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik

Puluhan ASN yang terdaftar jadi anggota partai ini bukan hanya terdapat di satu partai saja.

Hairul Alwan
Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:43 WIB
KPU Temukan 23 ASN di Serang Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik
Ilustrasi ASN

SuaraBanten.id - Sebanyak 23 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang, Banten terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

"23 ASN baru ketemu di Kota Serang di kabupaten/kota lain sampai tadi malam itu belum ada yang ketemu hanya Kota Serang saja," kata Komisioner KPU Banten Masudi saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Kata dia, puluhan ASN yang terdaftar jadi anggota partai ini bukan hanya terdapat di satu partai saja. Tapi tersebar di beberapa partai politik peserta Pemilu 2024. Untuk sementara, sejumlah partai yang terdapat ASN itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Begitu PNS kita BMS kan yang bersangkutan supaya ada ruang klarifikasi ke parpolnya," ungkapnya.

Baca Juga:Video detik-detik Tangis Ayah Brigadir J Pecah saat Terima Ijazah Sang Anak, Publik Ikut Mewek

Saat verifikasi data Sipol yang diunggah oleh partai. KPU menemukan sejumlah nama yang berstatus sebagai ASN.

Meski demikian, Masudi belum bisa memastikan nama-nama tersebut dicatut atau tidak, yang jelas nama tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik.

"Atau dia memang anggota partai tapi sudah pensiun. Kalau pensiun kan partai memberi waktu ke anggotanya untuk menyatakan klarifikasi," ujarnya.

Kata Masudi, pasca verifikasi administrasi, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ke sejumlah anggota partai politik namun secara rendom.

"Kalau kena sampel yang bersangkutan sendiri yang klarifikasi dengan mengisi form pengaduan bahwa dia memang anggota partai atau bukan," jelasnya.

Baca Juga:Aset Pengusaha yang Terlibat Korupsi Kredit Bank Banten Disita Penyidik Kejati Banten

Dikonfirmasi hal tersebut Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, tidak mempermasalahkan anak buahnya masuk partai politik. Sebab, dia menilai masing-masing orang memiliki hak politik termasuk ASN.

"Kan itu keinginan hati atau inisiatif sendiri tidak diperintah dan tidak melarang," kata Syafrudin.

Namun, dia menegaskan bahwa anak buahnya tersebut harus menerima konsekuensi jika sudah memilih dan berkiprah di partai politik. "Ya harus mengundurkan dirilah" tegasnya.

Kontributor : Anwar Kusno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini