SuaraBanten.id - Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi, terdakwa kasus korupsi Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Mantan Kadindikbud Banten itu terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan 1.800 Komputer UNBK pada tahun anggaran 2018 senilai Rp25,5 miliar
Engkos terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo membacakan amar putusaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (22/8/2022).
Eks Kadindikbud Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi mengaku masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia.” Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten selama 1,5 tahun.
Tak hanya Engkos Kosasih, majelis hakim pun memvonis eks Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono. Ardius divonis penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
Vonis terhadap Sekretaris Dindikbud Banten juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten yakni 1,5 tahun penjara. Ardius juga mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Majelis hakim dalam fakta persidangan juga menyebutkan proses pengadaan komputer UNBK, Engkos Kosasih Samanhudi selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Ardius bertemu calon pemenang yakni Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing. Untuk memenangkan perusahaan tertentu mereka bermufakat dengan fee 5 persen dari real cost proyek pengadaan komputer.
Baca Juga:KPK: Mahasiswa Unila Masuk Jalur Mandiri Melalui Praktik Suap Harus Disanksi
Pertemuan Ardius dan dua calon pemenang lelang itu terjadi di Le Dian Hotel dan Durian Jatohan Haji Arif, Baros beberapa kali. Mereka kemudian merekayasa proses pengadaan melalui e-Katalog.
Pada prosesnya mencuat fakta bahwa server yang seharusnya berkapasitas 2 tera bite hanya berisi ruang 1 tera bite. Sedangkan server yang digunakan tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia.
Selain itu, banyak sekolah yang tidak mendapat tetikus dan papan tik yang seharusnya satu paket dengan komputer yang diterima.
Akibat permufakatan jahat tersebut negara dirugikan sebesar Rp8,9 miliar. Kerugian negara telah dibayarkan terdakwa Sahat Manahan Sihombing. Karenanya, Sahat tidak diberikan hukuman terhadap pembayaran uang pengganti.
Kontributor : Anwar Kusno