Penyelundupan Sabu Oleh Penumpang Bus Digagalkan di Pelabuhan Merak, Pelaku Bawa 2 Kilogram Sabu

BNNP Banten menangkap satu orang tersangka kurir S (65) yang membawa sabu-sabu seberat dua kilogram di Pelabuhan Merak dengan menggunakan Bus Sumatra menuju Pulau Jawa.

Hairul Alwan
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 08:58 WIB
Penyelundupan Sabu Oleh Penumpang Bus Digagalkan di Pelabuhan Merak, Pelaku Bawa 2 Kilogram Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Banten menangkap satu orang tersangka kurir S (65) membawa sabu-sabu seberat dua kilogram, di Pelabuhan Merak dengan menggunakan Bus Sumatra menuju Pulau Jawa. [ANTARA/HO-Dok.BNNP]

SuaraBanten.id - Upaya penyelundupan sabu dari pulau Sumatera melalu Pelabuhan Merak berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi alias BNNP Banten. Seorang kurir sabu berinisial S (65) pembawa sabu-sabu seberat 2 kilogram di Pelabuhan Merak menggunakan Bus Sumatra menuju Pulau Jawa.

Diketahui, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Banten melalui jalur darat.

Kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, Petugas BNNP Banten menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan bekerja sama dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten.

Tersangka kurir S (65), warga Aceh yang menumpang bus jurusan Palembang-Jawa Barat ditangkap di depan pintu masuk tol Merak-Jakarta, Minggu (14/8/2022), pukul 00.30 WIB.

Baca Juga:Tampang Kakek 57 Tahun Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

"Kami menyita barang bukti dus bungkus narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik teh warna hijau merek Guannyingwang dari tas milik tersangka," ungkapnya.

Kini, petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan tersangka. Untuk barang bukti narkotika berasal di dari Sumatera dan direncanakan bakal dikirim menuju Jakarta.

"Barang bukti tersangka berupa satu tas merek Polo Sport, dua kilogram sabu-sabu, dua unit handpone Nokia model TA-1017 beserta simcard, dan satu KTP milik tersangka serta satu kartu ATM BCA," katanya.

Atas perbuatannya, kurir S dijerap Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 kilogram dapat menyelamatkan 8.560 orang generasi penerus bangsa," kata Hendri.

Baca Juga:Dapat Remisi 3 Bulan, Kapan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak