Perkelahian di Ponpes Daar El-Qolam Jayanti Tewaskan Santri, Polisi Periksa Pengelola Ponpes

Kini Polresta Tangerang memeriksa dua orang pengelola ponpes terkait peristiwa mematikan tersebut.

Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:18 WIB
Perkelahian di Ponpes Daar El-Qolam Jayanti Tewaskan Santri, Polisi Periksa Pengelola Ponpes
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Raden Rhomdon Natakusuma. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

SuaraBanten.id - Perkelahian maut terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El-Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang menyebabkan satu orang santri meninggal dunia.

Kini Polresta Tangerang memeriksa dua orang pengelola ponpes terkait peristiwa mematikan tersebut.

"Kami lakukan pemeriksaan kemarin (Kamis, 18/8) terhadap pihak ponpes. Dari saksi siswanya ada lima orang, tapi dari pengurus ponpes ada dua orang yang kami periksa sebagai saksi," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Raden Rhomdon Natakusuma di Tangerang, Jumat.

Menurutnya, tahapan pemeriksaan terhadap dua pengelola Ponpes Daar El-Qolam tersebut dilakukan untuk menyelidiki apakah adanya indikasi kelalaian atas kejadian tersebut. Polisi juga masih mendalami dugaan indikasi kelalaian dari pihak pondok pesantren tersebut.

Baca Juga:Bersinar Bersama Timnas U-16, Kafiatur Rizky Ingin Gabung ke Persija Jakarta

"Ya, tentu kami lakukan penyelidikan terkait hal itu. Apakah ada unsur kelalaian dari pengurus ponpes, masih didalami; sementara penyidikan untuk pelaku," tambahnya.

Rhomdon mengatakan Polresta Tangerang secara umum telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap terduga pelaku perkelahian yang menewaskan seorang santri. Selain itu, polisi juga telah memproses berkas ke tahap berikutnya dengan memberikan penanganan khusus terhadap pelaku anak.

"Kami menjaga psikologis karena (terduga pelaku) masih di bawah umur; dan kami juga telah melakukan pendampingan dengan dibantu pihak Bapas dan dinas DP3A," katanya.

Kasus perkelahian sesama santri di Ponpes Daar El-Qolam menyebabkan satu korban berinisial BD (15) asal Tanjung Burung, Kosambi, meninggal dunia. Polresta Tangerang menangani kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Peradilan Anak.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan kasus perkelahian antara R (15) dan BD (15) itu murni satu lawan satu. Setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta otopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai tersangka terduga pelaku.

Baca Juga:Pelaku Pembakaran Santri di Ponpes Rembang Diamankan Polisi

"Sudah ditetapkan. Saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak. Namanya juga di asrama kan berantem, jadi spontanitas saja," katanya.

Ia juga menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai anak pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

"Kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," ujar Zamrul. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini