Ngobrol dengan Deddy Corbuzier, Omongan Mahfud MD Soal Kasus Ferdy Sambo Terbukti

Mahfud MD berharap pihak kepolisian segera mencabut laporan pelecehan seksual yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo kepada Almarhum Brigadir J.

Andi Ahmad S
Minggu, 14 Agustus 2022 | 13:01 WIB
Ngobrol dengan Deddy Corbuzier, Omongan Mahfud MD Soal Kasus Ferdy Sambo Terbukti
Laporan Tuduhan Pelecehan yang Ditujukan kepada Brigadir J Dihentikan (Istimewa)

SuaraBanten.id - Semua mata tengah tertuju terhadap Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, baru-baru ini Menkopolhukam Mahfud MD membahasnya dengan Deddy Corbuzier.

Mahfud MD berharap pihak kepolisian segera mencabut laporan pelecehan seksual yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo kepada Almarhum Brigadir J.

"Saya bilang kan skenarionya sudah lain (bukan pelecehan). Sudah dapat tersangkanya dengan alat bukti bukti yang cukup," kata Mahfud MD menjawab pertanyaan yang diajukan Deddy kepada dirinya dikutip dari Beritahits.id pada Minggu, (14/8/2022).

Fakta yang terungkap dari kasus tewasnya Brigadir J adalah pidana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Di mana Irjen Sambo menyuruh Bharada E yang merupakan ajudannya menembak Brigadir J.

Baca Juga:Ferdy Sambo Dikenal Baik, Cerdas, dan Aktif Berorganisasi di SMAN 1 Makassar

"Perintah menyuruh ini disampaikan 3 orang yang saat itu ada di sana," ucap Mahfud.

Mahfud MD melanjutkan, kejadian ini bukan lagi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

"Kan berarti sudah tidak ada pelecehan pada laporan itu. Mungkin sebentar lagi dicabut di SP3," tambahnya.

Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Disetop Bareskrim

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Terkuak! Di Mana Posisi Putri Candrawathi Saat Ferdy Sambo Cs akan Eksekusi Brigadir J

Laporan ini dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan hal tersebut berdasar hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Andi menyebut penyidik juga menghentikan satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J. Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini