Dua Pria Asal Pandeglang Diringkus Polisi Karena Curi Motor Pedagang Es Kelapa

Kedua pria tersebut berinisial MA (31) dan NH (23) nekat melakukan aksi pencurian motor milik pedagang Es kelapa berinisial L.

Andi Ahmad S
Minggu, 14 Agustus 2022 | 11:27 WIB
Dua Pria Asal Pandeglang Diringkus Polisi Karena Curi Motor Pedagang Es Kelapa
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor .[Foto:SB/Humas Polres]

SuaraBanten.id - Dua orang yang merupakan warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi.

Kedua pria tersebut berinisial MA (31) dan NH (23) nekat melakukan aksi pencurian motor milik pedagang Es kelapa berinisial L.

Aksi pencurian yang dilakukan keduanya bermula setelah korban menutup lapak dagangannya yang berada di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tak berselang lama, kedua pelaku datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan salah satu dari tersangka yakni MA turun dari sepeda motornya untuk mengamati situasi.

Baca Juga:Prediksi Persis Solo Vs Persita Tangerang Malam Ini: Hari Penghakiman Coach Jacksen F Tiago, Menang Atau Ditendang

“Kemudian datang dua orang pria yakni tersangka MA dan NH menggunakan sepeda motor. Tersangka MA kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi namun korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat,” ucap Romdhon dalam keterangannya, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Minggu (14/8/2022).

Korban yang tak menaruh curiga sedikitpun awalnya mengira kedua pelaku itu sedang menanyakan alamat.
Namun, tidak lama kemudian tiba-tiba motor korban sudah menyala dan pelaku langsung membawanya. Korban yang panik dan tidak bisa mengejar kedua pelaku langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya lalu ke Polsek Kresek.

Personil Polsek Kresek langung melakukan pengejaran terhadap dua warga Pandeglang tersebut dan menjaga setiap akses keluar masuk kendaraan ke wilayah Kresek. Selang beberapa waktu, kedua tersangka berhasil dibekuk oleh petugas.

“Pesonel berhasil menangkap tersangka MA di wilayah Kresek setelah anggota mencurigai motor yang dikendarai tersangka yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri,” kata Romdhon.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mencuri motor L pada Jumat (29/7/2022) lalu. “Tersangka MA mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa,” tambah Romdhon.

Baca Juga:Persis Solo vs Persita Tangerang Nanti Sore: Menanti Magis Duo Rekrutan Anyar

Kedua tersangka kini harus menghuni sel tahanan Polsek Kresek dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini