Dua Pelaku Judi Online di Serang Ditangkap, AW dan SA Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Hal itu dibenarkan Kasar Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.

Andi Ahmad S
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 21:43 WIB
Dua Pelaku Judi Online di Serang Ditangkap, AW dan SA Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ilustrasi judi online.

SuaraBanten.id - Dua pelaku judi online di Serang, Banten ditangkap anggota Polres Serang. Dua dari empat tersangka itu ditangkap pada Jumat (12/8/2022).

Hal itu dibenarkan Kasar Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.

“Betul telah diamankan dua dari empat pelaku judian online maupun konvensional diwilayah hukum Polres Serang,” katanya, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Sabtu (13/8/2022).

Dedi menjelaskan dua tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Serang. Dua tersangka yang diamankan yaitu AW (50) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan SA (56) warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Pencuri Motor di Serang Diamuk Warga, Pelakunya Pemuda

“Sedangkan dua pelaku yang berhasil melarikan yaitu RK (35) dan MK (40) yang berprofesi sebagai sopir,” ucap Dedi.

Dedi mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku perjudian yang memainkan judi online jenis kepiting kodok melalui aplikasi fish prawn crab ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Pidana Umum (Pidum) langsung bergerak melakukan pendalaman informasi, dan pada Jumat (12/08/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua dari empat pelaku yang ada di gubug Lingkungan Pengkolan Asem, Kecamatan Cikande dan dari lokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone, karpet judi kepiting serta uang taruhan Rp258.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna pemeriksaan.

Baca Juga:Melihat Beragam Kendaraan Baru di Pameran GIIAS 2022

“Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini