Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat di Tangerang

Hal itu dikatakan saat menggelar acara koordinasi lintas sektor terkait maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak.

Andi Ahmad S
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:08 WIB
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat di Tangerang
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Pixabay/Geralt)

SuaraBanten.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan menyebutkan, bahwa saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangerang Selatan mengalami peningkatan.

Hal itu dikatakan saat menggelar acara koordinasi lintas sektor terkait maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak.

Sub koordinator seksi perlindungan perempuan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan Hartina Hajar mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan saat ini semakin marak diberitakan oleh media.

Oleh karena itu perlu keseriusan dari berbagai pihak untuk mengurai kasus yang menjadi perhatian tersebut. Seksi Perlindungan Perempuan DP3AP2KB melaksanakan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk bersama-sama melakukan pencegahan kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mulai dari hulu.

Baca Juga:Anies Pastikan Petugas PPSU Aniaya Pacar Sudah Dipecat!

"Saat ini tim gugus tugas koordinasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga semakin gencar melakukan pengawasan untuk meminimalisir terjadinya TPPO di Kota Tangerang Selatan," katanya.

Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Irma Safitri mengatakan kasus kekerasan tidak untuk ditutupi tapi untuk dibantu dan diselesaikan. Pada Kecamatan Pondok Aren di tahun 2021 ada 38 kasus sedangkan di tahun 2022 hingga bulan Juli sudah mencapai 33 kasus.

"Peningkatan ini bisa jadi dikarenakan masyarakat sudah mulai mau melapor adanya kekerasan. Maka dari itu pada hari ini berapapun angka kekerasan harus dapat dihadapi dan ditangani," ujarnya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muhammad Muksin menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, pihaknya mempunyai fungsi koordinasi dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait Kepolisian, RT RW, Dinas terkait, TNI, dan unsur masyarakat
lainnya.

"Kami siap menciptakan ketertiban di masyarakat sesuai dengan Perda No.9 Tahun 2021. Kami harapkan kasus kekerasan bisa ditekan," ujarnya.

Baca Juga:Tak Hanya Salah Persepsi, ORI DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Lakukan Kekerasan Psikis

Kegiatan koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Ciputat dan diikuti 53 orang yang terdiri dari satgas perlindungan perempuan dan anak se-kecamatan Pondok Aren, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), Karang Taruna, perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat ke serta perwakilan pejabat kelurahan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak