Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat di Tangerang

Hal itu dikatakan saat menggelar acara koordinasi lintas sektor terkait maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak.

Andi Ahmad S
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:08 WIB
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat di Tangerang
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Pixabay/Geralt)

SuaraBanten.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan menyebutkan, bahwa saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangerang Selatan mengalami peningkatan.

Hal itu dikatakan saat menggelar acara koordinasi lintas sektor terkait maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak.

Sub koordinator seksi perlindungan perempuan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan Hartina Hajar mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan saat ini semakin marak diberitakan oleh media.

Oleh karena itu perlu keseriusan dari berbagai pihak untuk mengurai kasus yang menjadi perhatian tersebut. Seksi Perlindungan Perempuan DP3AP2KB melaksanakan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk bersama-sama melakukan pencegahan kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mulai dari hulu.

Baca Juga:Anies Pastikan Petugas PPSU Aniaya Pacar Sudah Dipecat!

"Saat ini tim gugus tugas koordinasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga semakin gencar melakukan pengawasan untuk meminimalisir terjadinya TPPO di Kota Tangerang Selatan," katanya.

Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Irma Safitri mengatakan kasus kekerasan tidak untuk ditutupi tapi untuk dibantu dan diselesaikan. Pada Kecamatan Pondok Aren di tahun 2021 ada 38 kasus sedangkan di tahun 2022 hingga bulan Juli sudah mencapai 33 kasus.

"Peningkatan ini bisa jadi dikarenakan masyarakat sudah mulai mau melapor adanya kekerasan. Maka dari itu pada hari ini berapapun angka kekerasan harus dapat dihadapi dan ditangani," ujarnya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muhammad Muksin menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, pihaknya mempunyai fungsi koordinasi dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait Kepolisian, RT RW, Dinas terkait, TNI, dan unsur masyarakat
lainnya.

"Kami siap menciptakan ketertiban di masyarakat sesuai dengan Perda No.9 Tahun 2021. Kami harapkan kasus kekerasan bisa ditekan," ujarnya.

Baca Juga:Tak Hanya Salah Persepsi, ORI DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Lakukan Kekerasan Psikis

Kegiatan koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Ciputat dan diikuti 53 orang yang terdiri dari satgas perlindungan perempuan dan anak se-kecamatan Pondok Aren, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), Karang Taruna, perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat ke serta perwakilan pejabat kelurahan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini