SuaraBanten.id - Ruqyah adalah salah satu bentuk pengobatan yang sering dijumpai di kalangan umat muslim. Jika mendengar kata tersebut pun kita seakan langsung terbayang orang yang teriak-teriak karena kerasukan.
Namun, dalam kaidahnya ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melakukan ruqyah. Jangan sampai ruqyah yang dilakukan malah menjadi haram jika tidak sesuai dengan syarat agama.
Seperti yang dijelaskan oleh Ustaz Muhammad Faizar dalam video viral yang diunggah diakun TikTok @yana_adam, beliau menjelaskan 5 ciri-ciri ruqyah yang tidak dibolehkan.
Salah satunya adalah jika peruqyah bisa melihat jin bahkan ia juga menjelaskan praktik-praktik haram yang sering dilakukan oleh beberapa orang.
Baca Juga:Demi Viral di Medsos Pemuda Nekat Makan Sesajen di Makam, Bagaimana dalam Hukum Islam?
"Ciri-ciri ruqyah yang tidak dibolehkan, ini mungkin banyak sekali bapak ibu yang belum tau. Pertama, ruqiyah yang tidak dibolehkan, peruqiyahnya bisa melihat jin. Peruqiyah syariah baik saya, ustadz Junaidi, ustadz Adam, pendahulu-pendahulu kami, ndak ada yang bisa melihat jin kecuali celana jeans," kata Ustaz Faizar di awal video.
"Kalau orang yang bisa melihat jin kita tidak pandang bulu walaupun dia mengaku sebagai ahli agama sekalipun dia ngaku bisa lihat jin, matanya ada jinnya. Bahkan Imam Syafi'i mengatakan barang siapa ngaku-ngaku bisa melihat jin maka kami tolak persaksiannya dan dia harus dihukum karna telah menyelisihi Alquran," jelasnya.
"Alquran ayat yang mana? Ayat 27 surat Al-Araf di juz 8. Pernah ada di sini tiba-tiba datang, eh kamu itu ada yang ngikutin, bilang aja di matamu ada setannya harus di ruqyah, yang diruqyah kamu bukan saya," ujarnya.
Ustaz Muhammad Faizar juga mengatakan, jika praktik penerawangan dan penangkapan jin tidak dibenarkan bahkan disanggah oleh para ulama.
Ciri kedua, lanjut Ustaz Muhammad Faizar, ada praktek-praktek penerawangan juga tidak dibenarkan bahkan disanggah oleh para ulama-ulama termasuk ulama sufi Syekh Abdul Wahab Sya'roni penghulunya ulama sufi dari Mesir pada jamannya.
Baca Juga:Kepala Bocah Ini Masuk Lubang Kayu Tak Bisa Keluar, Warganet: Adiknya Siapa nih?
"Beliau mengatakan dalam kitab Al-minah Al-saniyah cetakan Al-haromain halaman 18 beliau mengatakan "Siapa yang bisa melihat apa yang dilakukan oleh orang-orang di celah-celah rumahnya maka itu adalah penerawangan yang timbul dari setan dan wajib bagi dia bertobat saat itu juga"," ungkap Ustaz Faizar.
Ciri ketiga, dalam praktek ruqyah syariati tidak ada praktek-praktek untuk menangkap jin kedalam botol. Point keempat dan lima jika menangkap jin kemudian dimasukkan ke dalam tubuh manusia beserta melukis wajah manusia itu hukumnya haram.
"Tidak ada praktek-praktek mediumisasi menangkap jin kepada orang yang gak tau apa-apa dimasukkan jinnya. Kalau dalam Shaman King itu hiyoikatai set Amidamaru masuk, nah itu gak ada dalam ruqyah syariah kalau semacam itu ya gak ada bedanya sama dukun-dukun," ujarnya.
"Gak ada mediumisasi, hukumnya haram dalam kaidah ushuliyah dikatakan 'Hukum thokoh dari sesuatu yang membawa mudharat hukumnya haram' itu memudharatkan orang lain ndak boleh," jelas Ustad Faizar.
"Kelima, dalam praktek ruqyah syariati ndak ada praktek-praktek melukis wajah jin, ndak penting. Kita gak perlu ngurusin wajah jinnya mau cantik, mau laki, mau cewek udah yang penting kita obati, seperti itu ya," jelasnya.
"Kemudian tidak praktek-praktek mengusap telur keluar paku, keluar jarum itu nggak ada. Mentransfer penyakit ke kambing kalau penyakitnya asam urat di transfer ke kambing kasian tiap hari makan rumput asam urat bisa makin kambuh," pungkasnya
Soal fenomena ruqyah ini memang menjadi massif seiring dengan kerapnya viralnya di media sosial. Penjelasan Ustaz Muhammad Faizar tersebut bisa menjadi landasan kita ingin melakukan ruqyah.
Kontributor : Mira puspito