Terlibat Kredit Macet Rp65 Miliar, Pejabat Bank Banten dan Dirut PT HNM Jadi Tersangka

Tak hanya Pejabat Bank Banten, Direktur Utama PT. HNM Rasyid Syamsudin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:47 WIB
Terlibat Kredit Macet Rp65 Miliar, Pejabat Bank Banten dan Dirut PT HNM Jadi Tersangka
Dirut PT HNM yang terlibat dalam kasus kredit macet di Bank Banten digelandang Kejati Banten, Kamis (4/8/2022). [Anwar/Suara.com]

Setelah ditetapkan tersangka, tersangka Rasyid akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Sementara Satyavadin ditahan di Rutan Kelas 2A Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Anwar Kusno

Baca Juga:Teriak Menantang hingga Sebabkan Cekcok, Pria di Balaraja Tangerang Bacok Tetangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak