Bharada E Bisa Dapat Perlindungan Dari LPSK Jika Jadi Justice Collaborator

LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator, ujar Hasto.

Erick Tanjung
Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:57 WIB
Bharada E Bisa Dapat Perlindungan Dari LPSK Jika Jadi Justice Collaborator
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alia Bharada E (kiri) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

SuaraBanten.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK bila bersedia menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Ia menyinggung berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, maka hal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.

Akan tetapi, ujar dia, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.

Baca Juga:Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Rumah Orang Tua Bharada E di Manado Kosong Sejak Dua Minggu Lalu

Ia mengingatkan tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.

"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelas Suroyo.

Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta. (Antara)

Baca Juga:Bharada E Diperkirakan Bukan Pelaku Utama Penembakan Brigadir J

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini