Kecanduan Video Porno, Bocah 12 Tahun di Serang Cabuli 3 Temannya di Rumah Kosong hingga di Tempat Ibadah

Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu berdalih tak bisa mengendalikan nafsunya setelah menonton video porno.

Hairul Alwan
Jum'at, 29 Juli 2022 | 21:36 WIB
Kecanduan Video Porno, Bocah 12 Tahun di Serang Cabuli 3 Temannya di Rumah Kosong hingga di Tempat Ibadah
ILUSTRASI pencabulan pada anak di bawah umur di Serang, Banten. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraBanten.id - Seorang bocah berusia dibawah 12 tahun di Kabupaten Serang, Banten mencabuli tiga teman sebayanya yang masih sama-sama anak di bawah umur lantaran kecanduan video porno.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur ini terjadi pada awal tahun 2022.

"Satu kasus menarik perhatian pencabulan di Kabupaten Serang yang dilakukan anak 12 tahun kepada teman sebayanya usia 7 tahun 2 orang dan 8 tahun satu orang," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Hendri Gunawan, Jumat (29/7/2022).

Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu berdalih tak bisa mengendalikan nafsunya setelah menonton video porno. Kecanduan film itu membuat anak yang masih dibawah umur tersebut melakukan perbuatan bejad kepada tiga teman sebayanya.

Baca Juga:Nikita Mirzani Terbang ke Thailand Meski Berstatus Tersangka dan Wajib Lapor, Polisi Angkat Suara

"Terpapar video porno usia 12 tahun si anak hampir tiap hari dengan teman-temennya menonton video porno," ungkapnya.

Ilustrasi menonton video porno [Shutterstock]
Ilustrasi Kecanduan video porno [Shutterstock]

Hendri mengatakan, pencabulan dilakukan sang bocah di beberapa tempat yang berbeda-beda mulai dari rumah kosong bahkan di tempat ibadah saat sepi dengan mengiming-imingi uang Rp2 ribu. Ironinya, perbuatan pencabulan itu dilakukan pelaku beberapa kali terhadap ketiga korban.

"Si anak (korban) tidak mengerti apa yang dilakukan temannya disuruh buka baju ya buka baju, ditempelkan alat kelamin juga si anak biasa saja dan tidak mengerti itu kekerasan seksual," ujarnya.

Hendri menuturkan, kasus ini terungkap bermula saat salah satu korban bercerita kepada ibunya. Lantaran tak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi dan LPA Banten.

Namun, karena pelakunya merupakan anak yang masih usia dibawah 12 tahun maka proses hukum dilakukan diversi dan tidak dilanjutkan ke pengadilan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga:Video Viral Pria Asal Menes Pandeglang Borong Dagangan Kakek di Pinggir Jalan Banjir Pujian: Sehat-sehat Orang Baik

"Sesuai undang-undang, terkait sistem peradilan anak semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi. Sistem peradilan anak memproses anak melalui pembinaan dan pengawasan," jelasnya.

Kontributor : Anwar Kusno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini