Dua Pelajar SMA di Pandeglang Beli Ganja Lewat Medsos, Ketahuan Polisi tapi Tak Dipenjara

Kedua pelajar SMA itu ditangkap lantaran ketahuan membeli narkoba jenis ganja lewat media sosial (Medos) oleh polisi.

Hairul Alwan
Kamis, 28 Juli 2022 | 10:50 WIB
Dua Pelajar SMA di Pandeglang Beli Ganja Lewat Medsos, Ketahuan Polisi tapi Tak Dipenjara
ILUSTRASI dua pelajar SMA di Pandeglang Banten ditangkap karena menyimpan ganja. [Bantenhis.com]

SuaraBanten.id - Dua orang remaja yang masih duduk di bangku SMA berinisial MR (18) dan MG (18) ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Kedua pelajar SMA itu ditangkap lantaran ketahuan membeli narkoba jenis ganja lewat media sosial (Medos) oleh polisi.

Awalnya polisi menggamankan MR di kediamanya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Kami melakukan penggeledahan pada MR dan ditemukan plastik bening berisikan narkotika jenis ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana dikutip dari BantenHits.com, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:Pengedar Sabu Dibungkus Plastik Permen di Rangkasbitung Lebak Dibekuk Polisi

Menurut pengakuan MR, ganja tersebut sudah dibagi ke MG warga Kecamatan Labuan. Sementara, MG juga mengakui mendapat barang haram tersebut dari hasil patungan.

“Selanjutnya kepada MG kami lakukan penggeledahan dan kami temukan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, dan dari hasil introgasi kedua pelaku mengaku bahwa pelaku patungan saat membeli narkotika jenis ganja di media sosial,” ujar Ilman.

Kata Ilman, kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut, namun tidak dilakukan penahanan.

“Kemudian terhadap MR dan MG tidak dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Pandeglang menunggu pelaksanaan yang dilakukan oleh tim assesment terpadu BNNP Banten,” tutupnya.

Baca Juga:3 Bajing Loncat di Kawasan Industri Cikande Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini