SuaraBanten.id - Sebuah video seorang pria yang mengancam akan menggantung anak kandung sendiri jika mantan istri tak bersedia rujuk viral di media sosial.
Pria yang diketahui berinisial KN (40) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu merekam sendiri video adegan dirinya gantung anak melalui ponselnya. Kemudian, ia mengirimkan video tersebut ke keluarga sang mantan istri.
Dalam video viral itu, tampak sang ayah tampak menempatkan anaknya ke atas ember berwana putih. Anak yang masih balita tersebut sudah dalam kondisi leher terikat dengan tali.
Sang anak sesekali mengeluh sakit saat lehernya terikat namun ayahnya meminta anak tersebut tetap diam. Sambil memvideokan leher anaknya dalam keadaan terikat. Dia mengancam akan mengubur anaknya di tempat tersebut jika tidak menjawab panggilan telepon dirinya.
Baca Juga:Teman Suami Sering Menginap di Rumah, Istri Nangis karena Merasa Terganggu dan Tak Bisa Istirahat
"Mau diangkat gak, kalau gak diangkat anak kamu saya kubur disini. Diem (ke anak), kamu mau ngurus gak, saya kasih waktu sampe besok. Ini mau dikubur disini," tutur pria dalam video berdurasi 42 detik tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, video tindakan kekerasan terhadap anak tersebut pun viral hingga ke tangan polisi, berbekal video tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berbasil mengidentifikasi identitas korban dan pelaku.
Kemudian, dilakukan penangkapan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah ditahan di rutan Polda Banten," kata Shinto saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap darah dagingnya sendiri lantaran kesal ibu sang anak atau mantan istrinya enggan rujuk dengan dirinya setelah pisah ranjang sejak bulan Juni 2022 silam.
Baca Juga:Kocak! Lagi Wisuda Online, Wisudawan Malah Ketiduran
"Terduga melakukan hal tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya," katanya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Hendri mengatakan, akibat tindakan kekerasan yang dialaminya tersebut, anak yang masih balita itu mengalami trauma dan merasa takut saat ketemu orang dewasa.
Sebab, disampaikan Hendri bukan hanya diancam akan digantung, bahkan anak tersebut sempat beberapa kali mengalami kekerasan fisik oleh ayah kandungnya sendiri.
"Anak terlihat ada momen seperti tidak ingin secera langsung berintraksi dengan orang dewasa apalagi laki laki. Butuh waktu si anak bisa percaya. Trauma dalam bentuk kekerasan yang dilakukan orang tuanya," katanya.
Setelah dilakukan, lanjut Gunawan, rupanya ibu korban merupakan istri ketiga pelaku yang dinikah secara siri sehingga anak tersebut tidak memiliki data identitas yang diakui negara.
"Kalau dari cerita istrinya dia istri ketiga dan siri, jadi pelaku punya empat istri," katanya.
Kontributor : Anwar Kusno