Kasus Nikita Mirzani Diduga Langgar Aturan, Kuasa Hukum Minta Tidak Ditangani Polresta Serang Kota

Hal itu disampaikan Fahmi menyusul adanya laporan Nikita terhadap sejumlah oknum polisi yang menangani kasusnya

Andi Ahmad S
Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:45 WIB
Kasus Nikita Mirzani Diduga Langgar Aturan, Kuasa Hukum Minta Tidak Ditangani Polresta Serang Kota
Nikita Mirzani menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan Isa Zega sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraBanten.id - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim meminta kasus pencemaran nama baik kliennya terhadap Dito Mahendra dihentikan.

Jika tidak bisa, pengacara Nikita Mirzani ini mendesak kasus tersebut tidak ditangani Polresta Serang Kota.

Hal itu disampaikan Fahmi menyusul adanya laporan Nikita terhadap sejumlah oknum polisi yang menangani kasusnya ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri.

"Pada intinya terkait laporan Nikita Mirzani di Propam ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian ini surat dari propam yang ditujukan ke Nikita," kata Fahmi di Polresta Serang Kota sambil menunjukan surat jawaban laporan di Propam Mabes Polri, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Wajah Nikita Mirzani Usai Bermalam di Kantor Polisi Jadi Sorotan: Unik dan Langka

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian di Propam bahwa ada dugaan pelanggaran etika dan profesi yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota saat menangani kasus Nikita.

Terutama saat melakukan pengepungan rumah Nikita di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 15 Juni 2022 silam.

"Intinya Niki sudah mengadu dan dari hasil pemeriksaan itu ditemukan pelanggaran etika profesi," katanya.

Penyidik yang saat ini tengah menangani kasus Nikita, juga statusnya sedang terperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri atas laporan Nikita terkait pelanggaran sejumlah prosedur dalam penanganan kasus yang sedang menjerat mantan istri Dipo Latief tersebut.

"Kita minta dihentikan kalau tidak ya kita minta diganti (penyidik) karena penyidiknya sedang diproses juga di Propam dugaan pelanggaran etika propesi dan etika polri," katanya.

Baca Juga:Aduan di Propam Ditanggapi, Nikita Mirzani Minta Kasusnya Tidak Ditangani Polres Serang Kota

Oleh karenanya dia meminta Satreskrim Polresta Serang Kota tidak melanjutkan menangani kasus Nikita dan lebih baik melimpahkan kasus tersebut.

"Silahkan ditangai Polda Metro atau dibareskrim lebih netral," katanya.

Kontributor: Anwar Kusno Ibrahim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini