SuaraBanten.id - Seorang pengendara sepeda motor yang menggebrak mobil yang dikendarai istri anggota polisi sekarang sudah diamankan dan ditahan polisi.
Pengendara sepeda motor bernama Agus Hartoyo (33), warga Desa Sitirejo, Kabupaten Malang, yang sehari-harinya bekerja menjadi pengamen. Dia seorang residivis kasus penadahan telpon seluler tahun 2013.
Polisi menjelaskan, kejadiannya berlangsung pada Sabtu (16/7/2022), pukul 17.00 WIB dan terjadi ketika korban -- bersama dua anaknya -- mengendarai mobil di Jalan Raya Dusun Lemah Duwur, Kabupaten Malang.
Agus yang sedang berkendara bersama rekannya terganggu dan marah ketika mobil itu mendadak berhenti di jalur sempit.
Selanjutnya dia turun dari sepeda motor dan menggebrak-gebrak pintu mobil serta memaksa istri anggota polisi itu turun.
Tapi pengemudi mobil tetap menjalankan kendaraan dan hal itu membuat Agus semakin naik pitam, lalu Agus menyalip untuk memaksa mobil berhenti.
Agus menggebrak mobil serta memaki-maki istri anggota polisi. "Kedua anak dari korban menangis dan menjerit karena ketakutan," kata polisi.
Agus kemudian pergi, sedangkan istri anggota polisi mengarahkan mobil ke kantor Polsek Wagir untuk mengadu.
“Polres Malang tidak akan tinggal diam berbagai bentuk dengan premanisme. Kami himbau kepada masyarakat jika ada perbuatan ancaman kekerasan tolong segera dilaporkan, kita ingin masyarakat hidup tertib aman damai,” kata polisi.
Baca Juga:Parah! Pria Pemotor Santai Terobos Lindas Makanan Tahlilan, Jemaah Syok Melongo
Setelah dilakukan penyelidikan, Agus ditangkap petugas di Kabupaten Blitar.
“Selama ini, tersangka seringkali membuat keonaran dan meresahkan masyarakat di wilayah Wagir. Kami imbau masyarakat yang menjadi korban bisa melapor,” kata polisi.
Agus dijerat dengan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [Beritajatim]