Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Disambut Keluarga di Petamburan

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Hairul Alwan
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:36 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Disambut Keluarga di Petamburan
Habib Rizieq Shihab disambut keluarga di Petamburan, Rabu (20/7/2022). [ANTARA]

SuaraBanten.id - Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022). Kebebasan Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu langsung disambut hangat keluarga dan para pendukungnya di kediaman Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, mengutip dari Antara.

Unggahan akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut memperlihatkan foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Baca Juga:Habib Rizieq Shihab soal Jadi Tahanan Kota: Saya Boleh Bertamu dan Mengajar

Suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Tampak simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Saat memasuki pintu masuk gang kediaman Rizieq Shihab tampak terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Penasihat Hukum Aziz Yanuar menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas Rabu (20/7/2022).

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Selain itu, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:Bebas Bersyarat, Ini Status Habib Rizieq Shihab

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak