SuaraBanten.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap guru laki-laki berinisial AR (28) diduga pelaku pencabulan terhadap tiga siswa SMP di Kecamatan Curug.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga siswa korban pencabulan guru itu berjenis kelamin laki-laki.
"Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman, salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah," kata Zulpan di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Zulpan menambahkan bahwa pelaku tersebut ditangkap pada 17 Juli 2022 di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:PLN Sempat Padamkan 40 Gardu Listrik Akibat Banjir Melanda Jakarta dan Tangerang
"Pada 17 Juli pelaku bisa ditangkap tetapi laporan yang dibuat di Polres tanggal 16 Juli. Jadi, sehari setelah dilaporkan ini bisa diusut oleh Satreskrim Tangsel," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan pengungkapan kasus pencabulan itu berawal dari salah satu korban yang menceritakan kepada temannya mengenai kejadian tindak asusila yang menimpanya.
"Pada 12 Juli 2022, salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Kemudian teman yang diceritakan pernah dapat hal yang sama dengan orang yang sama, kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Zulpan. (Antara)
Baca Juga:Banjir Mulai Surut Setelah 7 Jam, Warga Villa Pamulang Berjibaku Bersihkan Lumpur