Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang

Ali mengatakan terpidana Sri Utami akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Tangerang selama 4 tahun

Andi Ahmad S
Jum'at, 08 Juli 2022 | 22:29 WIB
Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang
Terdakwa mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami berjalan memasuki ruangan sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

SuaraBanten.id - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami, dieksekusi KPK ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.

"Hari ini, Jaksa Eksekutor KPK Ganda Simanjuntak telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Utami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengutip dari Antara.

Sri Utami merupakan terpidana perkara korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2012.

Ali mengatakan terpidana Sri Utami akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Tangerang selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani.

Baca Juga:Bareskrim: Sebanyak 46 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag

Terpidana diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Selasa (14/6) memvonis Sri Utami selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.

"Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan," kata hakim.

Sri Utami terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 3 UU jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Sri Utami divonis selama 4 tahun dan 3 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar subsider 1 tahun.

Baca Juga:Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag, 46 Saksi Diperiksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini