SuaraBanten.id - PLT Wakil Ketua PA 212, Novel Bamukmin mengecam tindakan guru yang menghina Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui Twitter. Diketahui, guru yang melakukan penghinaan terhadap HRS yakni Eni Rohaeni.
Belakangan, Eni Rohaeni telah menyampaikan permintaan maafnya, namun Novel Bamukmin tetap mendesak kasus penghinaan terhadap HRS diproses hukum.
Kata Novel Bamukmin, ia meminta guru tersebut diproses hukum agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi. Menurutnya, jika hal tersebut diproses hukum para buzzer akan mendapat efek jera dan tidak lagi membuat gaduh.
![Eni Rohaeni, Guru yang melakukan penghinaan terhadap HRS [Twitter @devicaduak]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/07/04/34808-eni-rohaeni-guru-yang-melakukan-penghinaan-terhadap-hrs-twitter-atdevicaduak.jpg)
Novel Bamukmin juga beranggapan Eni Rohaeni merupakan korban Buzzer yang kerap menyebar hoaks dan ujaran kebencian.
Baca Juga:Perjuangan Guru Indonesia di TK Korea, Ulasan Novel Fighting, Son Seng Nim!
“Ibu Eni Rohaeni adalah bagian dari korban para BuzzerRp yang selalu menyebarkan berita hoaks dan kebencian”, kata Novel Bamukmin, dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com), Minggu (3/6/2022).
Novel meminta proses hukum harus tetap berjalan meski Eni Rohaeni sudah meminta maaf melalui sebuah video yang diunggah di Twitter.
“Ibu Eni Rohaeni sepantasnya harus proses hukum agar ada efek jera sampai kepada BuzzerRp”, sambung Novel.
Menurutnya, proses hukum merupakan cara yang tepat untuk memberikan efek jera kepada para Buzzer yang kerap kali mengadu domba rakyat Indonesia.
“Kalau tidak proses hukum, para BuzzerRp akan terus membuat gaduh dan membuat adu domba sesama rakyat Indonesia”, Ujar Novel Bamukmin.
Baca Juga:Ketua RT di Buleleng Disanksi Adat Mulai Bayar Uang Hingga Gelar Guru Piduka
Diberitakan sebelumnya, Eni Rohaeni melalui cuitannya di media sosial Twitter menuliskan kalimat yang dinilai menghina HRS dengan menyebutkan bahwa HRS tak lagi terima Upeti dari diskotik.
- 1
- 2