SuaraBanten.id - Masyarakat saat ini diwajibkan dengan aturan baru dari pemerintah, terkait pembelian minyak goreng mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Kekinian, anggota DPRD Kabupaten Lebak Komisi II menyoroti soal kebijakan pemerintah terkait minyak goreng.
Anggota DPRD Lebak Komisi II Ada Firdaus menilai, jika minyak goreng curah rakyat yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta usaha mikro kecil seharusnya dipermudah bukan semakin dipersulit.
“Ini kan kaitannya dengan penerima, artinya lebih kepada kemudahan mendapatkan minyak curah dan pastinya harus terjangkau,” kata Aad saat dihubungi, Minggu (03/07/2022).
Baca Juga:Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pengamat Bahas Penerapan di Desa
Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah lebih fokus pada memperjelas terkait jalur pendistribusian minyak goreng bagi masyarakat tersebut, bukannya malah membingungkan dan mempersulit.
“Contohnya berapa sih kuota minyak goreng curah untuk Lebak, lalu turunkan lah ke agen yang ditunjuk, benar gak mampu menjangkau pasar tradisional atau betul enggak penerimanya masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro,” ujarnya.
Aad menambahkan, dengan adanya masyarakat yang membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi justru bakal mempersulit masyarakat.
“Saya kira ini justru bukan memudahkan ya. Lebih baik fokus memperjelas kuota dan jalur distribusinya,” ucapnya.
Baca Juga:Kemenperin: 130 Perusahaan Sudah Daftar ke Sistem SIMIRAH