Ngaku Polisi dan Pura-pura Tilang Motor Warga Lebak, 6 Debt Collector Ditangkap

Saat melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai polisi, menilang kendaraan dan mengajak korban ikut ke kantor polisi.

Hairul Alwan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:35 WIB
Ngaku Polisi dan Pura-pura Tilang Motor Warga Lebak, 6 Debt Collector  Ditangkap
ILUSTRASI Penangkapan debt collector. [ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka/aa]

SuaraBanten.id - Sebanyak 6 orang debt collector atau mata elang ditangkap Satreskrim Polres Lebak usai merampas motor milik Rohmat Hidayatullah (20) warga Kampung Babakan girang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Saat melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai polisi, menilang kendaraan dan mengajak korban ikut ke kantor polisi.

Namun, bukannya dibawa ke kantor polisi, korban malah dibawa ke warung yang berada di Jalan Raya Soekarno-Hatta Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sedangkan motor korban pun dibawa oleh para pelaku.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya penangkapan 6 orang debt collector ini

Baca Juga:Melacak Jejak Benda Bersejarah yang Ditemukan di Teluk Pucung Bekasi, Ada Kaitannya dengan Kesultanan Banten?

“Benar, ke 6 orang matel tersebut yakni, AF, N, AA, MZA, A dan MAH,, dan mereka diamankan di daerah Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” katanya Indik dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (01/7/2022).

Kata Indik, kejadian tersebut bermula saat korban bernama Rohmat tengah berada di Terminal Aweh menjemput temannya. Korban kemudian didatangi oleh tiga pelaku berinisial AF, N dan AA yang mengaku sebagai anggota polisi. Ketiganya kemudian menilang motor korban dengan tuduhan bahwa motor yang digunakan korban adalah motor bodong.

“Korban lantas disuruh ikut ke kantor polisi. Akan tetapi, bukannya ke kantor polisi, korban dibawa keliling Rangkasbitung dan berhenti di depan ruko di kawasan Lampu merah Sumurbuang. Di sana datang pelaku lain yakni AF dan pelaku menuduh kendaraan korban adalah kendaraan bodong dan STNK palsu,” ucapnya.

Saat pelaku berhenti di warung, pelaku memulai aksinya dan menyuruh korban menjemput temannya serta mengabarkan bahwa motornya kena tilang dan dijadikan jaminan.

“Kemudian korban disewakan ojeg oleh pelaku, dan ketika korban mengabari temannya dan datang kembali ke warung tersebut, keempat pelaku sudah tidak ada bersama temannya yang lain, dan motor korban pun telah lenyap dibawa para pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:659 Kendaraan Kena Tilang Elektronik Saat Operasi Patuh Maung di Banten

Ia menambahkan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK, 1 buku BPKB, serta 6 unit motor dari keenam orang tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya enam orang tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 KUH-Pidana Perampasan, pasal 363 KUH-Pidana Pencurian, pasal 378 KUH-Pidana Penipuan dan pasal 372 KUH-Pidana penggelapan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini