Sebelumnya diberitakan, bahwa mantan Wali Kota Cilegon, Tb Iman Ariyadi mendesak Anggota DPRD Cilegon untuk melaporkan dugaan transaksional jual beli jabatan dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Iman mengaku, dirinya telah memiliki data kongkrit terkait dengan 43 lurah yang merupakan ASN Pemkot Cilegon yang merupakan jatah dari partai politik (Parpol) tertentu.
Karenanya, Iman dengan tegas meminta kepada DPRD Cilegon melaporkan hal tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) termasuk ke Kemenpan RB dan Kemendagri.
"Ini kan berarti menunjukkan bahwa ASN tidak netral. Saya minta ke Ketua DPRD Kota Cilegon, data itu di laporkan kepada Kemenpan RB dan Kemendagri," tegasnya.
"Ini tidak boleh gitu loh, artinya lurah ini dicatat dia (Jatah partai) Berkarya, dia PKS, ada juga catatannya dia pihak ketiga, dengan pakai tulisan ketikan merah pihak ketiga. Apa itu maksud pihak ketiga, Berkarya terus PKS? Ini kan ASN, bukan jatah partai politik, memang dia anggota dewan," sambungnya.
Dengan adanya data tersebut, Iman menduga adanya ketikaknetralan ASN yang menjabat lurah yang merupakan jatah dari parpol tertentu. Sehingga hal tersebut terkesan para lurah di 43 kelurahan merupakan petugas dari parpol untuk memimpin di kelurahan yang ada di Kota Cilegon.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini di publish. Tidak ada balasan dari Helldy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Helldy juga tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui telpon.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Tb Iman Ariyadi Desak Anggota DPRD Laporkan Dugaan Transaksi Jual Beli Jabatan di Pemkot Cilegon