SuaraBanten.id - Sebanyak 84 hewan ternak di wilayah Kabupaten Serang, Banten terjangkit penakit kuku dan mulut (PMK). Pulihan hewan ternak itu diketahui positif PMK bedasarkan laporan Dinas Pertanian Kabupaten Serang.
Kasus hewan ternak terjangkit PMK pertama terjadi di Desa Sukamanah Kecamatan Baros dan Padasuka. Saat itu, ditemukan empat hewan ternak positif PMK, penyebaran virus yang cepat membuat tiga hewan lainnya ikut terpapar.
“Kami sudah terjunkan tim URC ke lapangan, dua ekor sapi berhasil sembuh, namun dua ekor kerbau terpaksa dimusnahkan karena kondisinya buruk,” kata Zaldi Dhuhana selaku Kepala Distan Kabupaten Serang, Selasa (14/6/2022).
Zaldi mengungkapkan, kasus hewan ternak yang positif PMK terdeteksi di Sidamukti sebanyak enam ekor kerbau terpapar PMK serta tiga ekor kerbau di Desa Singarajan Kecamatan Pontang menunjukkan gejala ringan PMK.
“Kasus lainnya ditemukan di Waringin kurung dan kecamatan Kragilan Cisait, di daerah ini hewan yang menunjukkan gejala PMK cukup banyak,” ungkapnya.
Baca Juga:MUI Depok Sebut Hewan yang Terkena PMK dengan Gejala Ini Sah Dijadikan Hewan Kurban
Kata Zaldi, ia sudah berkoordinasi dengan dokter hewan agar dapat memberikan vitamin penurun panas, demam, radang dan anti biotik. Sementara tim URC sedang mengambil sampel di Cisait dan Waringin kurung.
“Saat ini stok obat tersisa hanya untuk 20 ekor hewan, kita butuh tambahan obat-obatan, sedangkan di Waringin kurung ada 30 ekor dan Cisait 20 ekor yang menunjukkan gejala PMK,” terangnya.
Lebih lanjut, dengan banyaknya kasus hewan ternak yang terjangkit PMK, Kabupaten Serang memasuki zona merah namun masih bisa menerima pengiriman hewan qurban dengan lebih selektif.
“Kita tetap menerima pengiriman hewan qurban namun selektif dengann mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan daerah asal dan pemantau kontinyu disemua peternakan dan lapak penjualan hewan qurban,” pungkasnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Pendangkalan Muara Sungai Madaksa Dikeluhkan Warga, Isro Miraj Turun Minta Pemkot Cilegon Bertindak