SuaraBanten.id - Belakangan ini warga Banten khususnya Lebak dihebohkan dengan penangkapan hakim di PN Rangkasbitung, karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Kekinian, oknum polisi yang disebut-sebut mengirimkan sabu ke hakim di PN Rangkasbitung, Lebak Banten jadi tersangka.
“Benar (tersangka), penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari Suarasumut.id, Jumat (10/6/2022).
Dalam kasus tersebut, kata Hadi, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan ini diduga sebagai kurir.
Baca Juga:Polisi di Medan Kirim Sabu ke Hakim Ditetapkan Menjadi Tersangka
Sebelumnya, Brigadir W ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia, Jumat (3/6/2022).
Hadi mengatakan, Brigadir W diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan diduga oknum polisi tersebut mengirimkan narkoba berupa sabu kepada oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan tidak akan mentolerir perbuatan Brigadir W.
“Terkait masalah narkoba baik pengguna apalagi yang terkait dengan jaringan atau pengedar, sanksinya pemecatan dari Polri. Kami tidak akan tolerir,” kata Valentino, Rabu (8/6/2022).
Valentino mengatakan, dari pemeriksaan sementara diketahui Brigadir W sudah lima kali mengirimkan sabu ke Banten. Ia mendapatkan upah setiap mengirimkan barang haram itu ke oknum hakim.
- 1
- 2