Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku dirinya membacok korban sebanyak 5 kali menggunakan samurai buatan dan celurit.
“Celurit itu dia dapatkan dari bikin dan beberapa temannya yang sering kumpul bersama” ucap David.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap pelaku lainnya dalam kasus pembacokan yang menewaskan salah satu anggota geng motor tersebut.
“Pelaku yang ini adalah pelaku kedua dan peran utama yang melakukan pembacokan. Untuk pelaku pertama yang saat ini statusnya sudah P21 dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang,” ungkap David.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan tidak akan memberi kesempatan dan akan menindak tegas pelaku geng motor dan tawuran.
"Untuk para pelaku geng motor dan tawuran, kami tidak akan memberikan kesempatan. Kami akan menindak tegas jika mereka melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Serang Kota," tegas David.
Kini Bagus dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) juncto 351 ayat (3) KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.