"Untuk para pelaku geng motor dan tawuran, kami tidak akan memberikan kesempatan. Kami akan menindak tegas jika mereka melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Serang Kota," tegas David.
Kini Bagus dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) juncto 351 ayat (3) KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.