SuaraBanten.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,3 miliar lebih diungkap Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Pada pembebasan lahan seluas 2.561 meter persegi itu, penyidik menemukan persekongkokalan para mafia tanah, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Serang, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Berdasarkan Keterangan penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Banten, sebelum proses pengadaan lahan sudah terjadi belanja lahan dari tangan warga.
Meski pengadaan lahan skala kecil yakni di bawah lima hektare diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tetap memerlukan studi kelayakan alias feasibility study (FS).
Terkait kasus tersebut, Dinas LH Kabupaten Serang ternyata memalsukan FS dalam bentuk SK Bupati Serang No. 539 tanggal 11 Mei 2020. SK Bupati palsu tersebut berisi perubahan lokasi yang awalnya dari Desa Mekarbaru karena ditolak warga pindah ke lokasi baru di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
SK Bupati Serang dipalsukan diduga untuk melancarkan proses pengadaan lahan tersebut.
“Mungkin untuk mempermudah mereka, yang seharusnya ada rapat dan sebagainya untuk perubahan lokasi, mereka melakukan itu (memalsukan FS perubahan lokasi) dan melampirkan di bagian depan seolah-olah sudah dilakukan semuanya,” kata Kompol Doni Satrio Wicaksono selaku Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten di Mapolda Banten, Senin (30/5/2022).
Tak hanya dugaan pemalsuan SK Bupati Serang terkait FS, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga hingga 300 persen dari nilai tanah Rp330.000.000 juta untuk luas 2.561 meter persegi menjadi Rp1.347.632.000.
Bukti transfer pembayaran lahan kepada orang-orang di lingkungan Kepala Desa Negara Padang didapatkan penyidik dari TE alias Toton. Kerugian negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp1 miliar lebih.
Baca Juga:Abaikan Drainase, Perbaikan Jembatan di JLS Cilegon Jadi Temuan BPK
“Mantan Kepala Dinas LH berinisial SP mengesahkan perubahan nilai harga tanah tersebut,” ujar Doni.
- 1
- 2