Asik Konsumsi Sabu di Ruang Tamu, Pegawai Leasing Asal Terondol Ditangkap

AI ditangkap saat sedang asik konsumsi sabu di ruang tamu rumahnya.

Hairul Alwan
Senin, 30 Mei 2022 | 07:30 WIB
Asik Konsumsi Sabu di Ruang Tamu, Pegawai Leasing Asal Terondol Ditangkap
Ilustrasi penangkapan penguna sabu di Terondol, Serang, Banten. [Dok.Antara]

SuaraBanten.id - Seorang pegawai leasing berinisial AI (40) warga Komplek Lebak Indah Blok, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, Sabtu (28/5/2022) malam.

AI ditangkap saat sedang asik konsumsi sabu di ruang tamu rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu, seperangkat alat hisap serta handphone.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap menggunakan narkoba.

“Dari informasi itu, Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:Ada Ribuan Obat Terlarang di Rumah Remaja di Taktakan Serang, Polisi Langsung Bekuk Pelaku

Kata Michael, personil Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan, Sabtu (28/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat digerebeg, tersangka kedapatan sedang menghisap sabu di ruang tamu.

“Barang bukti yang kita aman yaitu sabu, alat hisap serta handphone ditemukan di lantai di tempat tersangka menghisap sabu. Setelah dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui paket sabu yang diamankan dibeli dari orang mengaku bernama YA (DPO) warga Kota Cilegon. Namun, tersangka mengaku tidak mengenal lebih jauh lantaran transaksi tidak dilakukan secara langsung.

Lebih lanjut, Michael menyebutkan tersangka AI yang merupakan residivis kasus yang sama mengaku sudah menggunakan sabu selama 2 bulan tak lama setelah bebas dari penjara. Menurut pengakuannya, pegawai leasing ini mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina.

“Tersangka mengaku sengaja mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa meningkatkan stamina untuk bekerja,” ujar Michael.

Baca Juga:Diduga Ngantuk, Truk Terguling di Parit Tol Tangerang-Merak

Dalam kesempatan itu, Michael mengimbau masyarakat tidak dekat dengan narkoba karena dapat membahayakan. Selain dapat menyebabkan kematian, orang yang mengkonsumsi narkoba dapat dikenakan hukuman penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba sebab kami akan menindak tegas walau hanya sebatas pemakai,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU.RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak