Ada Ribuan Obat Terlarang di Rumah Remaja di Taktakan Serang, Polisi Langsung Bekuk Pelaku

Satresnarkoba Polresta Serang Kota langsung mengamankan remaja yang mengedarkan obat terlarang itu.

Hairul Alwan
Senin, 30 Mei 2022 | 06:46 WIB
Ada Ribuan Obat Terlarang di Rumah Remaja di Taktakan Serang, Polisi Langsung Bekuk Pelaku
Ilustrasi Penangkapan

SuaraBanten.id - Seorang remaja berinisial AG (19) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten kedapatan menjual dan menyimpan obat terlarang di rumahnya.

Satresnarkoba Polresta Serang Kota langsung mengamankan remaja yang mengedarkan obat terlarang itu. Remaja ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di pinggir jalan di Kota Serang.

Terkait penangkapan remaja tersebut, Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan.

“Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan,” ungkap Agus melalui keterangannya, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:Diduga Ngantuk, Truk Terguling di Parit Tol Tangerang-Merak

Petugas berhasil menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar dari tangan tersangka, termasuk uang tunai Rp600 ribu dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi.

“Ribuan butir obat-obatan terlarang didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya,” kata Agus.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang-barang yang diamankan merupakan miliknya. Ia juga mengaku turut menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa ada ijin edar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Diacungi Golok, Remaja di Ciampea Bogor Dibegal, Motor Raib Dibawa Pelaku

“Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak