Rektor ITK Prof Budi Santoso Bakal Dinonaktifkan, Gegara Diduga Menghina Perempuan Berjilbab

Prof. Budi Santosa bakal segera dinonaktifkan dari jabatannya di LPDP sebagai pewawancara seleksi calon penerima beasiswa LPDP.

Hairul Alwan
Kamis, 05 Mei 2022 | 02:35 WIB
Rektor ITK Prof Budi Santoso Bakal Dinonaktifkan, Gegara Diduga Menghina Perempuan Berjilbab
Potret Rektor ITK Professor Budi Santosa Purwokartiko (dok its.ac.id)

SuaraBanten.id - Konsultan Media dan Politik Hersubeno Arief membeberkan percakapannya dengan Komite Reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Prof. Azyumardi Azra.

Berdasarkan hasil percakapannya, Hersubeno Arief menyebut Rektor ITK atau Intitut Teknologi Kalimantan, Prof. Budi Santosa bakal segera dinonaktifkan dari jabatannya di LPDP sebagai pewawancara seleksi calon penerima beasiswa LPDP.

“Budi Santosa akan segera dinonaktifkan,” ujar Hersubeno Arief, dikutip dari Terkini.id, Selasa (3/5/2022).

“Itu ujar Prof. Azyumardi Azra dalam perbincangan dengan saya hari ini, Ahad, 1 Mei 2022,” lanjut Hersubeno Arief.

Baca Juga:Terpopuler! Pasangan Diarak Lantaran Diduga Berzina di Bulan Ramadhan, Ketua MUI Sebut Rektor ITK Harus Diberi Pelajaran

Hersubeno Arief menuturkan, Prof. Azyumardi Azra merupakan salah satu anggota komite reviewer LPDP yang memutuskan menerima atau menolak calon penerima LPDP dan juga para reviewernya.

“Bahasa enaknya kita sebut para pewawancara seperti profesi yang diemban oleh Budi Santosa,” tutur Hersubeno Arief dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com) bersumber dari Youtube Hersubeno Point, Selasa (3/5/2022).

Berdasarkan hasil obrolan Hersubeno dan Prof Azyumardi, pihak Dirjen Dikti Ristek, Prof Nizam dan Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto telah mendiskusikan tentang nasib Rektor ITK Budi Santosa di LPDP.

“Keduanya mengaku menyesalkan peristiwa tersebut, Budi Santosa dinilai melakukan pelanggaran pakta integritas yang dia tandatangani ketika terpilih menjadi pewawancara,” jelasnya.

Kata dia,  ada dua pakta integritasi yang dilanggar oleh Rektor ITK Budi Santosa tersebut.

Baca Juga:Rektor ITK Sebut Bukan Muhrim Ajaran Manusia Ganas, Penemuan Mayat di Trotoar Lawanggintung Bogor Bikin Heboh

Pelanggaran pertama yakni tidak mengungkapkan dan merahasiakan proses wawancara calon dan penilaian terhadap calon. Kedua, tidak mempersepsikan calon atas dasar gender, etnis, agama, suku, dan kecenderungan politik.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak