SuaraBanten.id - Kabar surat permohonan THR alias Tunjangan Hari Raya dari Satpol PP Kota Serang, Banten ke sejumlah perusahaan swasta di Kota Serang baru-baru ini beredar di media sosial.
Surat dengan kop surat Satpol PP Kota Serang itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan, badan usaha, PT yang ada di Kota Serang untuk berpartisipasi memberikan THR untuk anggota Satpol PP.
Tampak surat yang beredar tertanggal 18 April 2022 itu langkap dengan stempel dan tanda tangan yang diduga salah satu nama pejabat Satpol PP Serang.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani membantah surat tersebut keluar dari instansinya. Ia memastikan, tindakan tidak terpuji meminta THR ke perusahaan swasta di Kota Serang merupakan oknum yang merusak citra instansi yang ia pimpin.
Baca Juga:Jadwal Penukaran Uang Baru Bank Indonesia, Hari ini di Alun-alun Pandeglang
“Gak benar itu, yang melakukan itu oknum,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut, saat ini Kusna Ramdani sedang menyelidiki terkait surat permohonan THR tersebut. Karena selama ini pihaknya tidak membuat surat meminta THR ke pelaku usaha.
“Pada intinya itu hanya oknum saja dan mohon kepada yang sudah merasa menerima surat tersebut, untuk diabaikan saja, tidak usah ditanggapi surat tersebut. Kami dari satpol PP tidak ada seperti itu dan sekarang lagi proses penyelidikan,” ujarnya.