Bantu Atasan Korupsi, Dua Staf Marketing BPRS CM Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejari Cilegon mengungkap dua tersangka baru yang merupakan Staf Marketing atau Account Officer pada BPRS CM.

Hairul Alwan
Kamis, 14 April 2022 | 21:46 WIB
Bantu Atasan Korupsi, Dua Staf Marketing BPRS CM Ditetapkan Jadi Tersangka
Dua tersangka baru yang merupakan Staf Marketing atau Account Officer pada BPRS CM.digiring ke mobil tahanan, Kamis (14/4/2022). [Suara.com/ Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Kasus korupsi fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) terus berlanjut. Setelah sebelumnya, Direktur Bisnis BPRS CM, Idar Sudarmana dan Manager Marketing BPRS CM, Tenny Tania ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (14/4/2022) kemarin.

Kini Kejari Cilegon mengungkap dua tersangka baru yang merupakan Staf Marketing atau Account Officer pada BPRS CM. Kedua tersangka tersebut yakni Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap NN dan MM sejak Kamis pukul 10.00-16.00 WIB, Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengungkap berdasarkan hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi NN dan MM terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS CM," ungkap Atik saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Cilegon, Banten, Kamis (14/4/2022).

Kata Atik, dari awal pembentukan BPRS CM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon sebesar Rp56 Miliar dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100 Juta.

Baca Juga:Periksa 73 Saksi Terkait Korupsi BRPS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain

"Sejak awal berdiri, BPRS CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum," tuturnya.

Sejak tahun 2017 hingga 2021, lanjut Atik, kedua tersangka secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya. Mereka juga turut serta mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan demi kepentingan tersangka Idar Sudarmana dan Tenny Tania dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan.

"Dikarenakan terhadap tersangka NN dan MM memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif, selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 hingga 3 Mei 2022," tuturnya.

Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 jo 18 UU Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Diketahui, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:Ratusan Ribu Warga Lebak Bakal Terima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak