Syarat Nyebrang Pelabuhan Merak pada Mudik Lebaran 2022, Pemudik Wajib Tahu!

Kantor Keshatan Pelabuhan (KKP) Merak baru-baru ini memaparkan syarat yang harus dipenuhi untuk menyeberang ke Sumatera.

Hairul Alwan
Selasa, 12 April 2022 | 13:02 WIB
Syarat Nyebrang Pelabuhan Merak pada Mudik Lebaran 2022, Pemudik Wajib Tahu!
ILUSTRASI pemudik di Pelabuhan Merak.

SuaraBanten.id - Sejumlah syarat menyeberang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak pada Mudik Lebaran 2022 harus wajib diketahui oleh para pemudik. Kantor Keshatan Pelabuhan (KKP) Merak baru-baru ini memaparkan syarat yang harus dipenuhi untuk menyeberang ke Sumatera.

Kepala KKP Merak Ongky Sedya Dwi mengatakan, vaksinasi menjadi syarat mudik lebaran melalui Pelabuhan Merak. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik melalui laut, udara dan darat asalkan sudah divaksin.

Kata Ongky, bagi pemudik yang sudah menjalani vaksin booster pemudik tidak perlu lagi melengkapi persyaratan seperti hasil PCR ataupun Rapid Test. Namun, beda halnya jika pemudik hanya baru vaksin satu atau dua kali.

Kepala KKP Merak Ongky Sedya Dwi memaparkan syarat nyeberang Pelabuhan Merak, Selasa (12/4/2022). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]
Kepala KKP Merak Ongky Sedya Dwi memaparkan syarat nyeberang Pelabuhan Merak, Selasa (12/4/2022). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

"Kabar gembira bagi yang sudah booster, masyarakat yang sudah booster bisa mudik tanpa pemeriksaan kesehatan terkait Covid, tidak perlu antigen dan PCR," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:Mau Mudik Lebaran Ayo Vaksin Booster, Cek Jadwal dan Lokasinya di Malang Ini

"Untuk yang baru dua kali harus menyertakan pemeriksaan antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR berlaku 3x24 jam. Untuk yang baru satu kali vaksin atau belum vaksin mereka harus melakukan pemeriksaan PCR 3x24 jam," imbuhnya.

Untuk yang baru menjalani satu kali vaksin, Ongki menyerankan untuk segera menjalani vaksin kedua agar bisa mempermudah perjalanan mudik melalui Pelabuhan Merak.

“Jadi yang baru vaksin 1 segera vaksin 2, kalau antigen gampang. Kalau yang sudah vaksin 2 segera vaksin booster. Itu berlaku semua, di laut, udara, dan darat,” pungkasnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga:Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Lengkap dengan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini