Anggota Keluarga Lain Menyusul Vanessa Khong, Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz

Sementara kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga tersangka.

Hairul Alwan
Senin, 11 April 2022 | 09:55 WIB
Anggota Keluarga Lain Menyusul Vanessa Khong, Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz
Sosok crazy rich asal Medan, Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

SuaraBanten.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan Binomo. Selain Vanessa Khong, keluarga Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma. Sementara kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga tersangka.

"Ketiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai perdana pada Kamis (14/4)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)
Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)

Alasannya, mereka bertiga diduga menerima uang hasil binary option Binomo dari Indra Kenz. Oleh karenanya, polisi akan menyelidiki lebih dalam hal tersebut.

Baca Juga:Vanessa Khong dan Keluarga Indra Kenz Jadi Tersangka, Reaksi Tak Terduga Nagita Soal Perselingkuhan Raffi Ahmad

"Mereka diduga menerima aliran uang hasil penipuan dari Indra Kenz," ungkapnya.

"Mereka juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kenz,” sambungnya menjelaskan.

Fakarich atau yang bernama asli Fakar Suhartami Pratama ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian seiring dengan perkembangan kasus rekannya, Indra Kenz. (Suara.com)
Fakarich atau yang bernama asli Fakar Suhartami Pratama ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian seiring dengan perkembangan kasus rekannya, Indra Kenz. (Suara.com)

Dengan begitu, total sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka berikut Indra Kenz. Keempat orang sebelumnya yang sudah tersangka dan ditahan di antaranya juga ada Fakarich, guru Indra Kenz.

“Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama,” ungkap Whisnu Hermawan.

Ketiga tersangka baru itu bakal disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca Juga:Kakak Vanessa Khong Emosi Adik dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak