Jamaah Pondok Pesantren Mahfilud Duror Puasa Lebih Awal, Ini Penjelasan Pihak Ponpes

Jamaah Pondok Pesantren Mahfilud Duror di Kabupaten Jember itu melaksanakan ibadah Salat Tarawih pada Kamis (31/3/2022) malam.

Andi Ahmad S
Jum'at, 01 April 2022 | 18:09 WIB
Jamaah Pondok Pesantren Mahfilud Duror Puasa Lebih Awal, Ini Penjelasan Pihak Ponpes
Ilustrasi Puasa Ramadhan (Freepik)

SuaraBanten.id - Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) tengah melaksanakan pemantauan awal Puasa Ramadhan. Namun, Jamaah Pondok Pesantren Mahfilud Duror di Kabupaten Jember, Jawa Timur sudah lebih awal.

Jamaah Pondok Pesantren Mahfilud Duror di Kabupaten Jember itu melaksanakan ibadah Salat Tarawih pada Kamis (31/3/2022) malam.

"Mulai hari ini kami menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriah," kata Pengasuh Ponpes Mahfilud Duror KH Ali Wafa di Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.

Menurutnya penentuan awal puasa di Pesantren Mahfilud Duror berdasarkan kitab salaf Nushatul Majaalis wa Muntahobul Nafaais yang diterapkan sejak tahun 1826, sehingga tidak menggunakan metode hisab dan rukyat seperti yang dilaksanakan pemerintah dan Muhammadiyah.

Baca Juga:Masjid Agung Solo Hanya Gelar Satu Salat Tarawih Saja, Tetap Fasilitasi Jamaah 11 Rakaat

"Penetapan awal puasa berdasarkan keyakinan yang menggunakan acuan sistem khumasi (dari Bahasa Arab artinya lima/khomsatun) yang berdasarkan pada kitab Nushatul Majaalis karangan Syeh Abdurrohman As Shufuri As Syafi'i yang sudah dijalankan ratusan tahun yang lalu," katanya.

Ia menjelaskan sistem penghitungan khumasi yakni penentuan awal puasa tahun ini bisa dengan cara menghitung lima hari dari awal puasa tahun sebelumnya, sehingga tahun depan juga sudah bisa ditentukan kapan mulai menjalankan jamaah di pesantren yang berada di perbatasan Kabupaten Jember dan Bondowoso itu menjalankan ibadah puasa.

"Awal Ramadhan tahun lalu jatuh pada hari Senin, sehingga tahun ini awal puasa dihitung lima hari mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan hari Jumat ditentukan sebagai awal Ramadhan tahun ini," tuturnya.

Ali Wafa mengatakan Kitab 'Nushatul Majaalis' mengajarkan tentang metode tersebut sudah dipakai sejak pondok pesantren itu berdiri yakni tahun 1826, sehingga pelaksanaannya juga sudah dilakukan selama ratusan tahun dan diikuti oleh santri dan alumni pesantren tersebut dari berbagai daerah.

"Sebagian alumni dan santri yang pulang ke kampung halamannya di luar kota terkadang juga tetap mengikuti puasa yang dilaksanakan Ponpes Mahfilud Duror. Tidak hanya warga Jember, namun sebagian warga Kabupaten Bondowoso juga menjadi jamaah kami," katanya.

Baca Juga:Gelar Tarawih Pertama, Masjid Gedhe Kauman Buat Sekat Antara Warga dan Jemaah Luar

Ali Wafa mengakui bahwa Pesantren Mahfilud Duror sering berpuasa lebih awal dibandingkan ketetapan pemerintah melalui sidang isbat karena menggunakan acuan kitab salaf tersebut.

"Kami berharap perbedaan penetapan awal puasa di Pesantren Mahfilud Duror tersebut juga dihargai umat muslim lainnya. Selama ini tidak pernah memicu konflik di kalangan umat Islam," ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat atau penetapan awal Ramadhan 1443 Hijriah yang berdasarkan pengamatan hilal di seluruh Indonesia, sedangkan Muhammadiyah sudah menetapkan awal ibadah puasa pada Sabtu (2/4) [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini