Satgas Covid-19: Warga Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR Saat Mudik Lebaran

"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan, untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," ujar Suharyanto.

Erick Tanjung
Kamis, 31 Maret 2022 | 22:13 WIB
Satgas Covid-19: Warga Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR Saat Mudik Lebaran
Ilustrasi--swab test PCR di Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menekankan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN saat Idul Fitri 1443 Hijriah atau mudik lebaran.

Menurut Suharyanto, surat edaran itu antara lain mengatur bahwa PPDN yang sudah menerima vaksin ketiga tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19 saat akan melakukan mudik.

"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan, untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," ujar Suharyanto saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Dia mengatakan kewajiban tes Covid-19 hanya berlaku bagi PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama dan dosis kedua. PPDN yang sudah menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Baca Juga:Kemenhub Sediakan Gerai Vaksin Booster di Bandara, Pelabuhan, Terminal dan Stasiun untuk Pemudik

Sementara untuk PPDN yang baru menerima dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam.

Adapun persyaratan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Sedangkan bagi anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana telah diatur.

Kemudian, untuk anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes, namun harus menunjukkan telah menerima vaksinasi dosis kedua.

"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik. Tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," ujar Suharyanto.

Baca Juga:Aturan Baru Mudik Lebaran, Pemudik Harus Tes PCR atau Antigen Jika Belum Vaksin Booster

Dia mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, dipersilahkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak