SuaraBanten.id - Seorang pria asal Kampung Dukuh Jarsiah, Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten bernama Rohmat (33) harus ditangkap polisi lantaran diduga gelapkan mobil milik Abdurahman warga Cikondang, Pandeglang.
Aksi penipuan yang dilancarkan Rahmat dilakukan pada 10 Oktober 2021 silam. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan modus berpura-pura sewa mobil selama sepekan.
Tak curiga pelaku bakal gelapkan mobil miliknya, akhirnya korban menyewakan mobil kepada pelaku. Namun, usai batas waktu habis, bukannya mengembalikan kendaraan yang disewa, pelaku malah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang di wilayah Bekasi.
“Hingga Maret 2021 mobil itu tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku, korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pandeglang,” kata Ipda Aap Ahmad Sapei selaku Panit Reskrim Polsek Pandeglang, Senin (21/3/2022).
Usai menerima laporan dari korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah makan di Pandeglang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa mobil tersebut sudah ia gadaikan sebesar Rp25 juta pada seseorang di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat ini mobil tersebut sudah kami ambil untuk dijadikan barang bukti,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah 3 kali melakukan aksi serupa diancam Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.