SuaraBanten.id - Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil mengungkap barang bukti berupa sabu senilai 9 kilogram yang disimpan di atas plafon kamar depan rumah warga Pandeglang.
Tidak hanya sabu saja, polisi juga mengamankan pil ekstasi dari pengembangan kasus yang sudah di ungkap pada Selasa (08/03) lalu dengan barang bukti 23 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, selama 3 hari bekerja, Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali berhasil mengidentifikasi dan menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi skala besar dari rumah adiknya tersangka AS alias Anan (48) yang disimpan di atas plafon kamar depan rumah di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang.
"Dalam kurun waktu 3 hari bekerja, Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dari rumah adiknya tersangka AS alias Anan (48) yaitu 9 bungkus besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 9 kg, 8 kemasan plastik kecil berisi 1.600 butir pil diduga ekstasi, 3 koper besar berwarna hitam, kuning dan silver, 1 timbangan elektronik ukuran besar dan kemasan plastik besar dan kecil," kata Shinto Silitonga.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 12 Maret 2022 Pandeglang-Lebak Banten
Temuan alat timbang dan kemasan plastik besar dan kecil tersebut, kata Shinto, memberikan petunjuk bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang tentang peran para tersangka yang tidak hanya sebagai kurir, namun juga berperan sebagai pengedar narkoba.
"Hal ini menjadi alarm atau warning bagi lingkungan di sekitar tempat tinggal para tersangka, agar pranata sosial di lingkungan tersebut dapat aktif berpartisipasi melakukan pengawasan dan menginformasikan kepada pihak kepolisian tentang dugaan penyalahgunaan narkoba untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari dampak buruk narkoba," kata Shinto Silitonga.
Saat ini pemilik rumah, AL (39) sedang dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Selain penyitaan barang bukti narkoba tersebut, Polda Banten dan Polres Pandeglang melakukan pra rekonstruksi untuk memastikan kebenaran informasi tentang penggunaan kapal kincang milik tersangka untuk mengambil narkoba di pesisir barat Sumatera.
"Hasilnya, penyidik melakukan penyisiran di pesisir Kecamatan Cimanggu-Cikeusik Pandeglang dan Kecamatan Wanasalam Lebak, serta melakukan penyitaan terhadap 1 unit kapal kincang dan 1 unit kapal jukung milik tersangka AS alias Anan (48)," kata Shinto Silitonga.
Baca Juga:Aksi Emak-emak Geruduk Lapak Narkoba di Sumut: Kami Resah Suami, Anak Datang Kemari!
Adapun rute jaringan narkoba sesuai fakta terkini yaitu, kapal kincang milik tersangka ISB alias Budi (44) digunakan untuk mengambil paket besar narkoba di pesisir barat Sumatera.
"Pasca mendapatkan paket narkoba, kapal kincang berlabuh di pesisir pantai Kecamatan Cigeulis, Pandeglang namun selain menggunakan kapal kincang, kuat dugaan bahwa kapal jukung milik AS als Anan(44) juga digunakan untuk mengambil paket narkoba dengan jumlah yang lebih kecil dari sebelumnya," kata Shinto Silitonga.
Temuan hasil pengembangan ini semakin membuat terang modus jaringan pelaku bekerja, termasuk intensitas jaringan pelaku membawa narkoba skala besar baik jenis sabu maupun ekstasi dengan memanfaatkan daerah pesisir terutama yang blank spot area sebagai pintu masuk.
Kemudian, setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang dalam rangkaian penangkapan sejak Selasa (08/03) hingga Kamis (10/03) seberat 34,3 kg sabu dimana masing-masing paket berisi sekitar 1,1 kg sabu. [Antara]