Bareskrim Polri Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penahanan Doni Salmanan diungkapkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.

Hairul Alwan
Rabu, 09 Maret 2022 | 14:05 WIB
Bareskrim Polri Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Doni Salmanan duduk di atas Lamborghini (Instagram)

SuaraBanten.id - Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Penahanan Doni Salmanan diungkapkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

“Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan Dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Rabu (9/3/2022)

Selama 13 jam Doni Salmanan diberi 90 pertanyaan dari penyidik. Doni Salmanan pun akhirnya dengan cepat dicap sebagai tersangka ketika pihak berwenang melakukan gelar kasus.

Baca Juga:Polisi Sita Mobil Tesla Indra Kenz, Bukti Transfer dan Rekap Deposit Jadi Barang Bukti

Meski demikian, Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri hingga Rabu,(9/3/2022) dini hari.

“Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga:Ditanya Jika Doni Salmanan Kerja Kuli Bangunan Atau Tukang Parkir, Dinan Fajrina Beri Jawaban Menohok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak