SuaraBanten.id - Polres Lebak menetapkan pelaku penimbun minyak goreng berinisial MK (31) Warga Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Kamis (3/3/2022).
MK diketahui kedapatan menjadikan garasi rumah menjadi tempat penimbunan minyak goreng sebanyak 24 liter atau 24 ton minyak goreng.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, MK (31) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ton. Kata Wiwin, tersangka MK telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Penetapan tersangka terhadap MK tersebut berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap 3 saksi termasuk sopir serta sales, serta pemeriksaan 1 ahli dari Disperindag Provinsi Banten,” kata Wiwin kepada awak media, Kamis (3/3/2022).
Kata Wiwin, dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak, Senin (28/2/2022), bahwa sesuai dengan alat bukti telah ditemukan fakta yang kuat jika MK telah melakukan penimbunan minyak goreng ketika terjadinya kelangkaan minyak goreng tersebut.
“Maka dari itu, status MK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut, dan MK pun telah di tahan selama 20 hari kedepan sejak Rabu 2 Februari 2022 guna kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Sementara, barang bukti berupa minyak goreng sebanyak 24 ton telah disita oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak. Nantinya, minyak goreng tersebut akan kembali didistribusikan kepada masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Lebak untuk dapat mendistribusikan kembali minyak goreng tersebut kepada masyarakat dengan harga yang sesuai dari ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiwin mewanti-wanti siapa pun yang berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga mengakibatkan kelangkaan akan dikenakan pasal berlapis. Hal tersebut sebagai langkah efek jera kepada para pelaku.
Baca Juga:Miris, Petugas Temukan Gudang Diduga Lokasi Penimbunan Minyak 53 Ribu Liter di Palu
“MK akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” imbuhnya.
Wiwin menambahkan, sesuai intruksi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, kata Wiwin, untuk menindak tegas para spekulan yang mencari keuntungan dengan menimbun bahan pangan pokok sehingga menimbulkan kelangkaan dan peningkatan harga yang signifikan.
“Kapolda Banten telah tegas memerintahkan jajaran untuk lakukan penegakan hukum para spekulan yang menimbun bahan pangan pokok,” tandasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan, bahwa masyarakat harus bisa ikut berpartisipasi aktif untuk melaporkan dan memberikan informasi temuan dugaan penimbunan bahan pangan pokok ke kepolisian terdekat untuk dilakukan penindakan.
“Polisi selalu siap untuk menindaklanjuti informasi masyarakat, kami hadir di 110 atau melalui media-media sosial kedinasan Polda Banten hingga jajaran Polres dan Polsek, laporkan temuannya, pasti akan direspons,” tegasnya.