SuaraBanten.id - Kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus penipuan investasi ilegal menggunakan aplikasi Binomo kini menyita perhatian publik. Kini pihak kepolisian terus mendalami aliran dana milik influencer yang kerap tampil dengan kendaraan dan sederet barang mewah itu
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz bakal terancam untuk dimiskinkan. Hal tersebut dilakukan lantaran Indra Kenz terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Makanya kita lihat semua (transaksinya). Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” ucap Whisnu, Selasa (1/3/2022) dikutip dari Terkini.id.
Kata Whisnu, pihak penyidik menduga pacar serta keluarga Indra Kenz menerima uang hasil kejahatannya. Jik hal tersebut terjadi, polisi akan menyita seluruh aset tersebut
Baca Juga:Panas Dingin! Beberes Rumah Mertua, Istri Temukan Surat Cinta Lawas Milik Suami untuk Mantan Pacar
“Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan, pasti dipanggil,” jelas Whisnu.
Terpisah, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir empat rekening Indra yang diduga berasal dari dana hasil kejahatannya.
“Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” jelas Whisnu.
Sejumlah aset Indra Kenz lainnya berupa rumah, kendaraan mewah tak luput dari pelacakan polisi. Meski demikian, Whisnu memastikan aset tidak serta merta disita melainkan dipastikan lebih dulu apakah hasil keringat sendiri atau hasil kejahatan.
“Semua dalam monitor. Kita tidak bisa menyita aset kalau tidak ada keterkaitannya. Makanya kita namanya barang bukti itu kan harus ada keterkaitannya,” ucap Whisnu.
Baca Juga:Telusuri Aset, Bareskrim Bakal Periksa Keluarga Crazy Rich Indra Kenz