Wakil Menteri Agama Bela Menag Yaqut, Sebut Tak ada Niat Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Maka dari itu, ia berharap agar semua pihak dapat memahami pernyataan Menag secara utuh dan jernih agar tidak muncul dugaan yang tidak benar.

Andi Ahmad S
Kamis, 24 Februari 2022 | 19:33 WIB
Wakil Menteri Agama Bela Menag Yaqut, Sebut Tak ada Niat Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. [Kemenag]

SuaraBanten.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meyakini bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak ada niat untuk membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Zainut mengatakan apa yang disampaikan oleh Menag hanya ingin memberikan tamsil atau perumpamaan dengan tujuan agar bisa lebih mudah ditangkap pemahamannya oleh masyarakat, tanpa ada maksud membandingkan satu dengan lainnya.

"Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya haqqul yakin Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara adzan dengan 'gonggongan' anjing," ujar Zainut, mengutip dari Antara.

Maka dari itu, ia berharap agar semua pihak dapat memahami pernyataan Menag secara utuh dan jernih agar tidak muncul dugaan yang tidak benar.

Baca Juga:Isi Lengkap Surat Edaran Menteri Agama tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kemenag: Baca Utuh

"Untuk hal tersebut saya mohon masyarakat dapat memahami pernyataan beliau secara utuh," kata dia.

Sebelumnya, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

Menag tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

Aturan soal pedoman pengeras suara sebenarnya sudah ada pada 1978, saat itu yang mengeluarkan pedoman pengeras suara yakni Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Sementara SE 05/2022 yang baru diterbitkan ini akan menjadi penguat dari aturan sebelumnya.

Baca Juga:3 Menag Era Jokowi Bikin Gaduh, Terbaru Heboh Analogi Yaqut Cholil Soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini