Polres Serang Sisir Kafe untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Razia dilakukan lantaran Kabupaten Serang yang sebelumnya level 1 kini menjadi PPKM Level 3. Razia dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang.

Hairul Alwan
Minggu, 20 Februari 2022 | 09:45 WIB
Polres Serang Sisir Kafe untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Petugas gabungan dari Polres Serang bersama Kodim dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Serang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Yustisi, Sabtu (19/2/2022) malam. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Personel gabungan Polres Sreang, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Serang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia kafe-kafe dan Operasi Yustisi, Sabtu (19/2/2022) malam.

Razia dilakukan lantaran Kabupaten Serang yang sebelumnya level 1 kini menjadi PPKM Level 3. Razia dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, sasaran operasi semalam yakni tempat-tempat yang banyak dikunjungi seperti pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan malam (Caffe) di wilayah Kabupaten Serang.

“Kegiatan Operasi Yustisi kembali kita giatkan menyusul status Kabupaten Serang yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022, yang sebelumnya Kabupaten Serang sudah berada di PPKM level 1,” kata Kapolres Serang yang memimpin langsung operasidikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id

Baca Juga:Waspada! 6 Wilayah di Kalimantan Barat Masuk PPKM Level 3

Yudha mengungkapkan, operasi yustisi ini tidak disertai penindakan, petugas gabungan hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang maupun pengelola kafe serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.

“Jadi dalam kegiatan ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Lewat kegiatan ini, lanjut Yudha, masyarakat diharapkan akan mematuhinya sehingga level Kabupaten Serang yang saat ini naik ke level 3 bisa kembali turun.

“Pedagang yang buka sejak pagi, harus tutup pukul 21.00 WIB. Kemudian yang buka sejak sore atau malam maksimal tutup pukul 00.00 WIB. Ini pun harus mematuhi prokes,” tegas Kapolres.

Yudha menambahkan, dalam pelaksanaan operasi ini ia mengerahkan seluruh pejabat utamanya untuk mengendalikan anggotanya di lapangan.

Baca Juga:PPKM Level 3, Pulau Beras Basah di Bontang Ditutup Sampai Akhir Februari Ini

Kata Yudha, operasi dan patroli dilaksanakan dua grup, yaitu wilayah Serang Barat, Kragilan-Cikande dan wilayah Serang Timur, Ciruas-Kragilan.

“Pembagian dua grup ini dilakukan agar sosialisasi pemberlakuan PPKM berjalan maksimal agar masyarakat mengetahui dan patuh prokes,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak